PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan dari sektor parkir mencapai Rp4,4 miliar hingga pertengahan Oktober 2026. Capaian tersebut setara 82 persen dari target tahunan sebesar Rp5 miliar, sehingga masih menyisakan sekitar Rp600 juta yang harus dikejar hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sekitar dua setengah bulan untuk memenuhi target tersebut. Dia optimistis target PAD parkir dapat tercapai melalui optimalisasi pemungutan retribusi di sejumlah titik yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, pada pertengahan bulan Oktober ini posisi capaian sudah di angka 82 persen atau sekitar Rp4,4 miliar dari target Rp5 miliar,” katanya, Selasa (20/10/2026).
Mantan Kepala Satpol PP Pamekasan itu menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan penarikan retribusi parkir agar target pendapatan hingga akhir 2026 bisa terealisasi. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pemungutan di seluruh lokasi parkir yang menjadi kewenangan Dishub.
“Kita tetap optimis PAD parkir tercapai, retribusi dari semua titik lokasi akan dimaksimalkan sebisa mungkin,” ujarnya.
Dalam pengelolaannya, Dishub Pamekasan membagi sumber retribusi parkir menjadi tiga kategori, yakni parkir khusus, parkir tepi jalan umum (TJU), dan parkir berlangganan. Ketiganya memiliki lokasi serta mekanisme pemungutan yang berbeda.
Parkir khusus berada di sejumlah lokasi, seperti rumah sakit dan pasar tradisional. Sementara itu, parkir tepi jalan umum mencakup area bahu dan tepi jalan, sedangkan parkir berlangganan berkaitan dengan layanan yang berada di Samsat.
“Secara rinci, terdapat 14 titik parkir khusus dan 132 titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di berbagai wilayah, sedangkan parkir berlangganan ada satu,” ucapnya.
Dari sejumlah lokasi pemungutan retribusi tersebut, RSUD Smart Pamekasan menjadi salah satu penyumbang PAD parkir terbesar. Pendapatan dari lokasi itu diperkirakan mencapai Rp50 juta setiap bulan.
“Tentunya, PAD dari sektor parkir tertinggi di RSUD Smart, per bulan diperkirakan mencapai Rp50 juta,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi potensi kebocoran retribusi, terutama karena pemungutan PAD parkir masih menggunakan karcis manual, Yusuf mengaku telah menerapkan pengawasan melalui pencatatan setoran secara terperinci. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau kesesuaian antara penerimaan retribusi dan laporan petugas di lapangan.
Menurutnya, setiap petugas wajib melaporkan jumlah setoran, nomor seri karcis, serta jumlah kendaraan berdasarkan jenisnya, baik roda dua maupun roda empat. Pencatatan itu diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi kekeliruan maupun kebocoran penerimaan.
“Setiap petugas menyetorkan retribusi secara rinci, mulai dari jumlah kendaraan hingga pencatatan nomor seri karcis. Dengan cara itu, potensi kekeliruan atau kebocoran di lapangan dapat diminimalkan,” tandasnya. (ibl/nda).














