PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung, Kabupaten Pamekasan, belum dilanjutkan melalui perpanjangan kontrak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Meski demikian, kawasan wisata tersebut masih dibuka untuk masyarakat tanpa pungutan karcis.
Belum diperpanjangnya kerja sama tersebut berkaitan dengan status kawasan yang disebut masuk dalam skema Kawasan Hutan dengan Perlakuan Khusus (KHDPK).
Di sisi lain, kondisi sejumlah fasilitas Ekowisata Mangrove Lembung juga membutuhkan perbaikan, sementara anggaran untuk rehabilitasi belum tersedia.
Kabid Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan Khairul Komar membenarkan kerja sama pengelolaan Ekowisata Mangrove Lembung belum diperpanjang pada tahun ini.
Menurutnya, kondisi fasilitas di kawasan wisata tersebut cukup banyak mengalami kerusakan. Namun, Pemkab Pamekasan belum memiliki anggaran khusus untuk melakukan perbaikan.
“Kerusakannya lumayan di sana, yang mau dilakukan perbaikan juga anggarannya belum ada,” ujar Komar.
Komar menjelaskan, anggaran pengelolaan objek wisata yang tersedia tahun ini hanya sekitar Rp70 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk dua destinasi yang masih berada dalam pengelolaan atau kerja sama Pemkab Pamekasan.
Kedua destinasi tersebut yakni Pantai Jumiang yang merupakan aset Pemkab Pamekasan dan Pantai Talang Siring yang pengelolaannya masih melibatkan pemerintah desa.
“Sekarang sisa dua, Lembung belum diperpanjang kontraknya. Untuk kerja sama lagi kami belum tahu kapan,” terang Komar.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan mengelola tiga destinasi wisata yang turut menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni Ekowisata Mangrove Lembung, Pantai Jumiang, dan Pantai Talang Siring.
Sementara itu, mantan Ketua Pokdarwis Ekowisata Mangrove Lembung Slaman mengatakan, perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan tersebut dengan Perhutani Madura telah berakhir.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kawasan tersebut kini masuk dalam skema KHDPK yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski status kerja sama pengelolaannya belum diperpanjang, Slaman menyebut kawasan Ekowisata Mangrove Lembung masih dapat dikunjungi masyarakat.
Namun, pengunjung tidak dikenakan biaya masuk karena belum ada mekanisme pungutan karcis yang diberlakukan.
“Yang tidak diperpanjang itu kalau tidak salah sejak tahun 2025. Kami tetap buka tanpa ada pungutan karcis,” pungkasnya. (enk/nda)














