SAMPANG || KLIKMADURA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Moh. Fadeli, nampaknya harus gigit jari. Sebab, Pengajuan Justice Collaborator (JC) atas perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjeratnya dinilai tidak layak diterima.
Penilaian tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Tunjung Sughandiko, S.H.
Menurut dia, perkara yang menjerat Fadeli tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan status JC. Bahkan, secara pribadi, dia menyebut perkara tersebut sebagai kasus yang anti-JC.
Pernyataan itu disampaikan Tunjung saat menemui massa aksi Aliansi Mahasiswa Sampang di Kantor Kejari Sampang, Jumat (6/11/2026). Kedatangan mahasiswa tersebut membawa tuntutan transparansi penanganan dua perkara besar, yakni dugaan korupsi DAK-DAU Disdik dan kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Dalam penyampaian tuntutan di dalam gedung Kejari Sampang, salah seorang peserta aksi menyinggung pengajuan JC oleh Fadeli yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Menanggapi hal tersebut, Tunjung secara terbuka menyampaikan penilaiannya terhadap langkah hukum yang ditempuh mantan pejabat Disdik tersebut.
“Kalau saya membaca perkara ini anti-JC, karena kenapa tidak mengajukan JC dari dulu, setelah tersangka baru mengajukan,” ungkap Tunjung, Jumat (6/11/2026).
Ia menegaskan, meskipun keputusan mengenai pengajuan JC bukan berada dalam kewenangannya, secara pribadi dirinya menilai perkara tersebut tidak tepat untuk mendapatkan status tersebut.
“Tapi ini wewenang penyidik, tapi bagi saya pribadi kasus ini anti-JC,” tambahnya.
Sebagai informasi, Moh. Fadeli mengajukan JC hanya berselang beberapa hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026. Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Achmad Tohairudin, mantan Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdik Sampang, serta Mohammad Syarif, pelaksana proyek yang diketahui menjabat sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur.
Penetapan ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi 19 paket proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan rehabilitasi gedung SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar.
Perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama dalam pusaran penyidikan, di antaranya mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, serta anggota DPRD Jawa Timur Nurul Huda. Namun, keterlibatan nama-nama tersebut dalam penyidikan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan pidana.
Pernyataan Kasipidum mengenai penilaian anti-JC tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi DAK-DAU Disdik Sampang. Sementara itu, keputusan resmi mengenai diterima atau tidaknya permohonan JC Fadeli tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang dalam proses penyidikan. (ali/nda)














