SUMENEP || KLIKMADURA – Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan dua pria berinisial JA, 25, dan R, 49, dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Selasa (13/10/2026) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan total berat netto 2,14 gram beserta sejumlah barang bukti lain.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB di depan sebuah toko sembako di Desa Talang, Kecamatan Saronggi.
Petugas mengamankan JA, warga Desa Aeng Tong-Tong, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,15 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari R, warga Desa Talang. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan R.
Sekitar pukul 20.45 WIB, polisi mengamankan R di kediamannya di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita alat isap atau bong yang terbuat dari botol plastik bekas, satu pipet kaca, satu sedotan plastik bening, serta dua unit telepon genggam milik kedua terlapor. Dengan demikian, total sabu yang disita dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram netto.
Kedua terlapor bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi melanjutkan penanganan perkara melalui pemeriksaan saksi dan terlapor, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Dukungan seluruh elemen masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi masa depan generasi muda. (nda)














