PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan belum menemukan titik terang. Tiga kali proses mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan.
Kedua belah pihak masih bertahan dengan kepentingan masing-masing. Karena itu, perkara tersebut kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara dalam gugatan yang diajukan Yayasan Kunci Ilmu.
Tahapan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/7) melalui persidangan secara daring dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam proses mediasi sebelumnya, mediator disebut telah bersikap netral dan berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kuasa hukum tergugat Arofatin Nisa’, Dio Aliefs T, mengatakan tawaran yang disampaikan kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
“Karena memang tawaran kami dan mereka belum sejalan. Kami juga tidak bisa menyampaikan keinginan klien kami karena toh juga gagal sehingga kurang elok juga apabila disampaikan,” ungkap Dio.
Terkait persoalan penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, pihak Arofatin memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di PN Pamekasan. Mereka menyerahkan penyelesaian perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ngikut saja, bagaimana bergantung pengadilan,” terang Dio.
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Kunci Ilmu, Fridolin Jaya Adiputra Tolang, juga membenarkan bahwa proses mediasi telah gagal. Menurutnya, tidak adanya titik temu antara penggugat dan tergugat membuat perkara tersebut harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.
“Materi sudah kami siapkan untuk pokok perkara ini karena bersifat gugatan perbuatan melawan hukum sehingga untuk pembuktiannya nanti di persidangan,” jelas Fridolin.
Menurut Fridolin, pihaknya tetap mengupayakan agar tergugat berbesar hati membuka segel yang terpasang di SMK Kesehatan Nusantara. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar serta kepentingan para siswa dan guru tetap dapat berjalan.
Namun, tawaran tersebut tampaknya belum dapat dipertimbangkan oleh pihak tergugat. Kondisi itu membuat proses hukum sengketa tersebut harus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Fridolin menambahkan, persoalan hukum yang berkaitan dengan penyegelan tersebut juga menjadi bagian yang akan dibuktikan dalam persidangan. Sebab, menurutnya, objek yang disengketakan merupakan aset yayasan.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang yayasan mengatur bahwa aset yayasan tidak boleh dialihkan secara sepihak. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, termasuk ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Semoga hasil yang kami inginkan bisa dikabulkan baik dari pihak tergugat ataupun PN itu sendiri,” tukasnya.
Dengan gagalnya tiga kali mediasi, perseteruan terkait SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan kini memasuki babak baru. Penentuan mengenai pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan PN Pamekasan. (enk/nda)














