PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang perempuan bernama Hanah, warga Dusun Soro’, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan perampasan sepeda motor miliknya ke Polres Pamekasan.
Laporan tersebut berkaitan dengan sepeda motor Honda Vario milik Hanah yang diduga diambil oleh Liana, warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Hanah, Angelia Dwi Oktavia, mengatakan persoalan tersebut bermula dari hubungan utang-piutang antara kliennya dengan Liana.
Hanah sebelumnya disebut memiliki utang sebesar Rp3 juta kepada Liana. Namun, utang tersebut telah dilunasi oleh kliennya.
“Utang tersebut sudah dilunasi. Namun, tiba-tiba Liana datang ke rumah Ibu Hanah dan mengambil sepeda motor yang merupakan satu-satunya kendaraan milik keluarganya,” katanya usai buat laporan di Polres Pamekasan, Senin (10/8/2026).
Dalam penjelasannya, sepeda motor diambil saat Hanah sedang tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan yang diterima, terdapat dua perempuan yang datang ke rumah Hanah dan kemudian membawa kendaraan tersebut.
Selain persoalan utang-piutang, Hanah dan Liana juga memiliki hubungan dalam urusan arisan. Hanah disebut memiliki hak arisan sebesar Rp19 juta. Namun, uang yang diterima hanya Rp15,7 juta. Masih terdapat sisa sekitar Rp3,3 juta yang belum dibayarkan.
“Klien kami meminta sepeda motornya dikembalikan. Kami juga meminta persoalan ini diselesaikan, termasuk pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami,” ujarnya.
Mahasiswa lulusan UNAIR Surabaya itu mengatakan bahwa pengambilan sepeda motor tersebut berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga Hanah. Sebab, kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas jual beli ikan dan melaut.
“Sepeda motor tersebut menjadi salah satu penunjang ekonomi keluarga. Setelah diambil, aktivitas suaminya yang kesehariannya melaut dan Hanah jual beli ikan terhenti,” ucapnya.
Sementara, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Pademawu.
“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perampasan kendaraan roda dua di wilayah Kecamatan Pademawu pada hari ini,” tuturnya.
Ia mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Menurutnya, Penyelidikan dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian sekaligus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dan berada dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk mendalami kronologi serta mengumpulkan bukti-bukti,” tandasnya. (ibl/nda).














