Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat lima panitia pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (11/6/2025). Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsung alot, hampir tiga jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto, menghadirkan empat saksi pelapor dalam sidang tersebut. Di antaranya, Moh Farid, Sunarti, dan perwakilan dari Puskesmas Tlanakan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Moh. Farid menyebut bahwa terdapat enam calon yang mengikuti seleksi PAW Kades Gugul. Yakni, Nurwiyadi, Budiono, Guntur, Muslimin, Ach Hidyat, dan dirinya sendiri.

Baca juga :  Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit

Mereka semua telah mengikuti ujian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan hasil nilai tertinggi diraih Guntur (53), diikuti Moh Farid (51), serta peserta lainnya.

Namun, Farid menyoroti kejanggalan dalam berita acara penilaian atau scoring yang dibuat oleh panitia. Ia mengaku bahwa dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan nilai non pemerintahan, meski seluruh dokumen pendukung seperti SK Sekdes dan SK dari Puskesmas telah diserahkan.

“Pada berita acara, terdapat nilai non-pemerintahan yang kosong, padahal berkasnya sudah diserahkan semua,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  137 Tambang Galian C Tak Berizin Beroperasi di Pamekasan 

Sementara, penasihat hukum lima terdakwa, Ribut Baidi menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi. Dengan demikian, unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum meyakinkan.

“Hal yang kami ragukan adalah beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi yang tidak sinkron,” katanya.

Ia menilai, kasus yang menjerat lima kliennya lebih bersifat administratif bukan pidana. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut pernah disengketakan melalui jalur hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN Surabaya, yang telah menghasilkan putusan.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

“Ini sebenarnya perkara administrasi, bukan pidana. Putusannya juga sudah keluar dan semua pihak telah menerima. Bahkan, kades terpilih dari PAW itu pun tidak bisa dilantik,” tuturnya.

Ribut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang pidana itu dengan serius.

“Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara objektif dan lima terdakwa bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan
Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir
Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini
Lapas Narkotika Pamekasan Deteksi Dini TBC, 200 Warga Binaan Jalani Skrining
Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 00:22 WIB

Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Dua Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pengrusakan Segel TK ABA IV Pamekasan Terus Bergulir

Rabu, 9 September 2026 - 14:01 WIB

Pembangunan Gedung D RSD Mohammad Noer Pamekasan Mulai Digarap, Target Rampung Tahun Ini

Rabu, 9 September 2026 - 13:18 WIB

Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Berita Terbaru