Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lima mantan panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto mendakwa ada para mantan panitia pilkades tersebut melanggar empat pasal sekaligus.

Yakni, Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dari empat pasal tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama antara 6 hingga 7 tahun.

Baca juga :  Tolak Pilkades, Masyarakat Kepung Kantor DPRD Pamekasan

JPU menilai, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades, sehingga menyebabkan dugaan cacat hukum dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.

Ribut Baidi selaku kuasa hukum dari lima terdakwa itu menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dakwaan tersebut dan menilai pasal-pasal yang dikenakan masih bersifat sumir.

“Kajian kami sementara, pasal yang disangkakan ini adalah pasal sumir. Namun karena ini masih sifatnya dugaan, maka kami melawan dengan prosedur hukum melalui eksepsi. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif,” tuturnya.

Baca juga :  Pelaku Bully SMPN 2 Pademawu Dinyatakan Bersalah, Divonis 6 Bulan Pembinaan di Ponpes

Ribut mengaku tengah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk sidang pembuktian mendatang. Bahkan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan waktu selama sebelas hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun tanggapan melalui eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum
Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT
Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas
RSIA Puri Bunda Madura Gelar Perayaan Maulid Nabi, Ra Hamid Amjad: Saya Sangat Bangga!
Bupati Pamekasan Tegaskan 64 PNS Baru Harus Buktikan Kinerja dan Pengabdian Terhadap Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:43 WIB

420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Berita Terbaru