PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lima mantan panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto mendakwa ada para mantan panitia pilkades tersebut melanggar empat pasal sekaligus.
Yakni, Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dari empat pasal tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama antara 6 hingga 7 tahun.
JPU menilai, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades, sehingga menyebabkan dugaan cacat hukum dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.
Ribut Baidi selaku kuasa hukum dari lima terdakwa itu menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dakwaan tersebut dan menilai pasal-pasal yang dikenakan masih bersifat sumir.
“Kajian kami sementara, pasal yang disangkakan ini adalah pasal sumir. Namun karena ini masih sifatnya dugaan, maka kami melawan dengan prosedur hukum melalui eksepsi. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif,” tuturnya.
Ribut mengaku tengah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk sidang pembuktian mendatang. Bahkan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan waktu selama sebelas hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun tanggapan melalui eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (ibl/diend)