Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum lima terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan guna memperkuat pembelaan kliennya.

Dua saksi yang dihadirkan ialah KH. Ikhsan Ikhwani, tokoh masyarakat yang turut dilibatkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan panitia sekaligus sebagai pemilih. Kemudian, saksi lainnya adalah Muslimin, salah satu calon kepala desa dalam kontestasi PAW tersebut.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Sidak RSUD Smart, Tekanan Pembenahan Layanan Kesehatan

Kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menjelaskan, keterangan KH. Ikhsan dalam sidang menegaskan proses PAW di Desa Gugul telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur.

Mulai dari pembentukan panitia, tahapan sosialisasi pencalonan, hingga penetapan pemenang disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Semua tahapan yang dilakukan para terdakwa sudah benar. Mereka sudah melaksanakan sosialisasi sebagaimana mestinya. Tuduhan bahwa tidak ada sosialisasi itu tidak benar,” katanya.

Ribut menyampaikan, saksi Muslimin yang juga merupakan salah satu calon dalam PAW memberikan keterangan terkait proses seleksi. Menurut saksi tersebut, seluruh calon diperlakukan setara oleh panitia.

Baca juga :  Tiga Tahun Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Sigap Mandek di Kejari Pamekasan

“Enam orang mendaftar, semuanya lolos administrasi. Setelah seleksi, muncul tiga besar berdasarkan nilai tertinggi,” ucapnya.

Bahkan, usai hasil seleksi diumumkan secara terbuka di balai desa, tidak ada satupun keberatan yang diajukan para calon saat itu.

Ribut menjelaskan, terkait kewajiban panitia menyampaikan isi Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya kurang tepat. Sebab perbup adalah produk hukum yang secara hukum harus dianggap diketahui oleh semua warga negara.

“Ini berlaku asas fiksi hukum. Tidak bisa panitia disalahkan hanya karena tidak menyampaikan perbup secara langsung. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD,” tuturnya.

Baca juga :  Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek KIHT Pamekasan Dihentikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, merespons keterangan saksi dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada bukti dan fakta hukum yang telah diungkap dalam sidang sebelumnya.

“Keterangan kedua saksi memang cenderung meringankan terdakwa. Tapi kami tetap fokus pada rangkaian bukti dan keterangan sebelumnya yang telah kami hadirkan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak
SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura
Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Jumat, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Jumat, 24 April 2026 - 08:31 WIB

Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Jumat, 24 April 2026 - 05:31 WIB

SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura

Berita Terbaru

RY, terduga pelaku curanmor saat diamankan warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Pamekasan

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:21 WIB