PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan secara resmi menetapkan Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang mie ayam bernama Kaderi. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan nomor: S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa Slamet Efendi dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ini termasuk tindak pidana ringan, maka tidak dilakukan penahanan. Sekarang menunggu pelimpahan ke pengadilan,” ujar AKP Sri Sugiarto kepada media, Selasa (10/6).
Sementara itu, Kaderi, pedagang mie ayam yang menjadi korban penganiayaan, mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan dalam menangani kasus tersebut. Namun ia juga mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan, agar segera dilakukan penahanan,” ungkap Kaderi.
Diketahui, sebelumnya Kapas Kolpajung diduga menganiaya Kaderi lantaran membocorkan kebakaran satu kios di Blok A1 Nomor 02 ke pihak pemborong yang bertanggung jawab atas pemeliharaan pasar. (ibl/diend)