Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, Polres Pamekasan Amankan 12 Warga

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polres Pamekasan berada di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN KLIKMADURA)

Personel Polres Pamekasan berada di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya terbukti melakukan perjudian sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu,” ujarnya.

Baca juga :  Pembangunan RS Bhayangkara Pamekasan Hampir Rampung, Sejumlah Pelayanan Disiapkan

Enam pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Mereka merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Sementara enam orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut dipastikan tidak ikut bertaruh.

“Hasil pemeriksaan membuktikan enam orang lainnya tidak terlibat dalam permainan judi sabung ayam. Hal itu juga dibenarkan oleh para tersangka,” jelas AKP Jupriadi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glagang, 1 jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000.

Baca juga :  Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nda)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Berita Terbaru