Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Blaban, Polres Pamekasan Amankan 12 Warga

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polres Pamekasan berada di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN KLIKMADURA)

Personel Polres Pamekasan berada di lokasi penggerebekan judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di halaman rumah warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam.

“Dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya terbukti melakukan perjudian sabung ayam dengan cara memasang uang taruhan saat ayam diadu,” ujarnya.

Baca juga :  Buntut Sengketa Tanah, Sejumlah Warga Pakai Celurit Tebang Pohon dan Rusak Pagar Lahan di Pamekasan

Enam pelaku yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60). Mereka merupakan warga Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Sementara enam orang lainnya yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut dipastikan tidak ikut bertaruh.

“Hasil pemeriksaan membuktikan enam orang lainnya tidak terlibat dalam permainan judi sabung ayam. Hal itu juga dibenarkan oleh para tersangka,” jelas AKP Jupriadi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor ayam jago, 10 meter kain testil, 1 buah glagang, 1 jam dinding, serta uang tunai Rp2.284.000.

Baca juga :  Tempat Penampungan Sementara 1.213 Pedagang Pasar Kolpajung Diundi

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2, 3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nda)

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas
Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji
Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:36 WIB

Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terbaru