Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Tersangka pemerkosaan berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep saat berada di Mapolres Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat memburu pelaku pemerkosaan yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Berkat kerja sama tersebut, pelaku dugaan pemerkosaan itu bisa ditangkap.

Baca juga :  Intimidasi Wartawan, Oknum PKL Arek Lancor Ditetapkan Tersangka

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Jupriadi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang merupakan warga Pamekasan saat itu tengah mencuci piring di dapur rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku masuk dari pintu belakang. Kemudian, membekap mulut korban, dan menodongkan obeng ke lehernya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginannya, lalu memperkosa korban di dapur rumahnya,” terang AKP Jupriadi.

Baca juga :  Nilai Investasi Pamekasan 2024 Tembus Rp 425 Miliar, Mayoritas dari Investor Lokal

Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan berpapasan dengan salah satu tetangga korban berinisial RF.

Korban yang trauma langsung melapor ke Polres Pamekasan. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap W di wilayah Sumenep. Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Jupriadi menambahkan, pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Dua sudah keluar masuk penjara untuk sejumlah kasus hukum.

Baca juga :  Gaji Pekerja Proyek Pasar Kolpajung Dibawa Kabur Mandor, Rekanan Bertanggung Jawab

“Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan,” ungkapnya.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, memastikan rasa aman bagi masyarakat. (nda)

Berita Terkait

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola
Empat Desa Masuk Kandidat Lokasi Sekolah Rakyat Permanen di Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru