PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menindaklanjuti 10 syarat yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kepala Bagian Organisasi Setkab Pamekasan, Ach. Syaifurrahman mengatakan, seluruh persyaratan tersebut saat ini masih dibahas secara internal oleh jajaran kelembagaan Pemkab Pamekasan.
“10 syarat yang diminta Pansus masih kita bahas di internal kelembagaan,” katanya.
Menurutnya, Pemkab belum dapat memastikan target penyelesaian seluruh persyaratan tersebut. Pihaknya masih akan meminta rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan selaku ketua tim untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk target selesai 10 syarat itu masih minta rekomendasi ke Sekda sebagai ketua tim,” ujarnya.
Syaifurrahman mengakui, proses pemenuhan persyaratan tersebut berpotensi membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan, pembahasan Raperda SOTK diperkirakan tidak dapat dituntaskan tahun ini.
“Sepertinya untuk kelanjutannya tidak mungkin tahun ini rampung, bisa jadi tahun depan,” ucapnya.
Syaifurrahman mengaku, tingkat kesulitan dalam memenuhi 10 syarat yang diminta Pansus berbeda-beda. Sebagian dokumen dinilai dapat segera dilengkapi karena datanya sudah tersedia di lingkungan Pemkab, sementara beberapa poin lainnya membutuhkan pembahasan dan kajian lebih mendalam sebelum diserahkan kepada Pansus.
“Dari 10 syarat tersebut, sebagian ada yang bisa segera dilengkapi. Namun, ada beberapa yang masih perlu dilakukan kajian khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengaku belum menerima laporan dari Pansus SOTK terkait perkembangan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, masa kerja Pansus memiliki batas waktu maksimal satu tahun.
“Belum ada laporan dari ketua Pansus SOTK. Yang jelas masa kerja Pansus maksimal satu tahun,” tandasnya. (ibl/nda).














