Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus DPRD Pamekasan saat membahas draf Raperda SOTK bersama tim pengusul, Selasa (8/9/2026).

Pansus DPRD Pamekasan saat membahas draf Raperda SOTK bersama tim pengusul, Selasa (8/9/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menindaklanjuti 10 syarat yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Bagian Organisasi Setkab Pamekasan, Ach. Syaifurrahman mengatakan, seluruh persyaratan tersebut saat ini masih dibahas secara internal oleh jajaran kelembagaan Pemkab Pamekasan.

“10 syarat yang diminta Pansus masih kita bahas di internal kelembagaan,” katanya.

Menurutnya, Pemkab belum dapat memastikan target penyelesaian seluruh persyaratan tersebut. Pihaknya masih akan meminta rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan selaku ketua tim untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga :  Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer

“Untuk target selesai 10 syarat itu masih minta rekomendasi ke Sekda sebagai ketua tim,” ujarnya.

Syaifurrahman mengakui, proses pemenuhan persyaratan tersebut berpotensi membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan, pembahasan Raperda SOTK diperkirakan tidak dapat dituntaskan tahun ini.

“Sepertinya untuk kelanjutannya tidak mungkin tahun ini rampung, bisa jadi tahun depan,” ucapnya.

Syaifurrahman mengaku, tingkat kesulitan dalam memenuhi 10 syarat yang diminta Pansus berbeda-beda. Sebagian dokumen dinilai dapat segera dilengkapi karena datanya sudah tersedia di lingkungan Pemkab, sementara beberapa poin lainnya membutuhkan pembahasan dan kajian lebih mendalam sebelum diserahkan kepada Pansus.

Baca juga :  Peduli Palestina, Komunitas Lintas Sektor di Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Penggalangan Dana

“Dari 10 syarat tersebut, sebagian ada yang bisa segera dilengkapi. Namun, ada beberapa yang masih perlu dilakukan kajian khusus,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengaku belum menerima laporan dari Pansus SOTK terkait perkembangan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, masa kerja Pansus memiliki batas waktu maksimal satu tahun.

“Belum ada laporan dari ketua Pansus SOTK. Yang jelas masa kerja Pansus maksimal satu tahun,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK
DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura
Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda
Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Selasa, 15 September 2026 - 09:31 WIB

DPK Pamekasan Berencana Buka Pelayanan Perpustakaan di Pantura

Selasa, 15 September 2026 - 09:26 WIB

Pemkab Pamekasan Mulai Kaji 10 Syarat Pansus, Pembahasan Raperda SOTK Diprediksi Molor

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Berita Terbaru