PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ahli waris lahan TK ABA IV Pamekasan, Siti Nurul Aini Siska, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (12/9/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke Polda Jawa Timur pada akhir Juli terkait dugaan penggunaan NIK milik almarhumah Hanifah tanpa izin dalam sejumlah dokumen pengajuan sertifikat tanah.
Kuasa hukum Siti Nurul Aini Siska, Zaini, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, kliennya menjawab 18 pertanyaan yang diajukan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
“Waktu pemeriksaan kurang lebih 1 jam. Pertanyaannya juga cukup santai,” terangnya.
Zaini mengatakan, NIK milik Hanifah diduga digunakan tanpa seizin keluarga. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara NIK yang tercantum dengan nama yang digunakan dalam dokumen.
NIK tersebut diketahui milik Hanifah, sedangkan nama yang tercantum adalah Matirap Bin Sakidin. Kedua nama tersebut, kata Zaini, juga telah meninggal dunia.
Menurutnya, informasi terkait objek Letter C 216 tersebut diperoleh melalui penelusuran bersama klien ke BPKPD Pamekasan serta kantor Notaris dan PPAT M. Syaiful Anshari.
“Perlu diketahui juga Hanifah ini sudah meninggal pada tahun 2018, sedangkan pengusulan pembuatan sertifikat itu tercatat pada tahun 2023 kemarin,” terang Zaini.
Meski demikian, Zaini mengaku tidak ingin mengambil langkah secara terburu-buru dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polres Pamekasan. Ia berharap kepolisian dapat bergerak cepat untuk mengungkap dugaan penggunaan NIK tersebut.
“Iya kami sampaikan terima kasih kepada Polres Pamekasan atas kinerjanya yang sangat baik. Semoga kasus ini bisa segera terungkap,” harap Zaini.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Ia memastikan Polres Pamekasan akan menangani perkara secara netral sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masih proses pemeriksaan saksi, nanti perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut,” pungkasnya. (enk/nda)














