PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Pamekasan terpaksa berhenti.
Penyebabnya, Pansus DPRD menetapkan sepuluh syarat mutlak yang harus dipenuhi eksekutif melalui dokumen tertulis sebelum pembahasan dilanjutkan.
Ketua Pansus Raperda SOTK, Mohamad Saedy Romli, mengatakan, sejumlah dokumen yang masuk dalam sepuluh poin syarat harus dilengkapi oleh eksekutif untuk memastikan perubahan struktur organisasi memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, sepuluh poin syarat tersebut tidak hanya berkaitan dengan susunan perangkat daerah. Tetapi, juga menyangkut kebutuhan ASN, pelayanan publik, hingga dampak terhadap anggaran daerah.
“Selama sepuluh poin belum diperbaiki, pembahasan pasal demi pasal tidak bisa dilanjut. Syarat mutlak itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Sepuluh persyaratan yang dimaksud yakni, Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan daftar final perangkat daerah beserta matriks komparasi struktur existing dan proposed. Dokumen tersebut juga harus memperjelas posisi BPBD dan Bakesbangpol.
Kedua, eksekutif harus memberikan keputusan final terkait keberadaan Dinas Perikanan. Kejelasan tersebut harus dituangkan dalam satu naskah akademik yang konsisten, baik pada batang tubuh, penjelasan maupun rencana anggaran.
“Yang ketiga, Pemkab diwajibkan melengkapi Analisis Beban Kerja (ABK) serta rencana penerapan e-ABK. Termasuk melampirkan MoU kerja sama replikasi aplikasi e-ABK dengan Pemkot Surabaya dan kebutuhan formasi ASN berdasarkan beban kerja.” Ujarnya
Lebih lanjut, Pansus juga meminta hasil evaluasi kelembagaan yang objektif. Evaluasi tersebut mencakup tingkat kematangan organisasi, beban kerja dan rentang kendali sesuai ketentuan Permendagri no. 99 tahun 2018.
Kemudian, pemerintah daerah harus menyusun analisis dampak perubahan struktur terhadap pelayanan dasar, khususnya dalam menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.
“Keenam, Pemkab diminta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kebencanaan nasional dengan melampirkan penghitungan variabel tipologi dan klasifikasi kebencanaan untuk menentukan struktur BPBD Pamekasan.” Ucapnya.
Ketujuh, Pansus juga meminta adanya audit efisiensi anggaran secara rinci. Dokumen harus memuat kode rekening DPA, biaya transisi operasional serta perhitungan manfaat bersih atau net benefit.
Kedelapan, eksekutif harus menyiapkan blueprint peralihan kelembagaan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan perubahan struktur tidak menyebabkan kekosongan hukum maupun terganggunya pelayanan publik.
Kesembilan, seluruh substansi dan tata hukum dalam draf Raperda harus diselaraskan. Pansus secara khusus menyoroti rumusan pasal yang masih ambigu, termasuk ketidaksesuaian antara batang tubuh dan penjelasan.
“Terakhir, Pemkab wajib melampirkan dokumentasi penyesuaian draf Raperda yang disertai catatan kritis serta rekomendasi yuridis formal dari tim konsultan ahli Universitas Airlangga (Unair),” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan itu mengatakan, bahwa sepuluh poin tersebut bukan catatan perbaikan, melainkan menjadi prasyarat utama sebelum pembahasan Raperda SOTK dilanjutkan.
“Kita minta, Seluruh perbaikan itu disampaikan dalam bentuk dokumen resmi dan tidak cukup hanya melalui penjelasan lisan,” tandasnya. (ibl/nda).














