Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

- Jurnalis

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Pamekasan terpaksa berhenti.

Penyebabnya, Pansus DPRD menetapkan sepuluh syarat mutlak yang harus dipenuhi eksekutif melalui dokumen tertulis sebelum pembahasan dilanjutkan.

Ketua Pansus Raperda SOTK, Mohamad Saedy Romli, mengatakan, sejumlah dokumen yang masuk dalam sepuluh poin syarat harus dilengkapi oleh eksekutif untuk memastikan perubahan struktur organisasi memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, sepuluh poin syarat tersebut tidak hanya berkaitan dengan susunan perangkat daerah. Tetapi, juga menyangkut kebutuhan ASN, pelayanan publik, hingga dampak terhadap anggaran daerah.

“Selama sepuluh poin belum diperbaiki, pembahasan pasal demi pasal tidak bisa dilanjut. Syarat mutlak itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga :  34 Anggota DPRD Pamekasan Bolos, Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 Ditunda

Sepuluh persyaratan yang dimaksud yakni, Pemkab Pamekasan diminta menyerahkan daftar final perangkat daerah beserta matriks komparasi struktur existing dan proposed. Dokumen tersebut juga harus memperjelas posisi BPBD dan Bakesbangpol.

Kedua, eksekutif harus memberikan keputusan final terkait keberadaan Dinas Perikanan. Kejelasan tersebut harus dituangkan dalam satu naskah akademik yang konsisten, baik pada batang tubuh, penjelasan maupun rencana anggaran.

“Yang ketiga, Pemkab diwajibkan melengkapi Analisis Beban Kerja (ABK) serta rencana penerapan e-ABK. Termasuk melampirkan MoU kerja sama replikasi aplikasi e-ABK dengan Pemkot Surabaya dan kebutuhan formasi ASN berdasarkan beban kerja.” Ujarnya

Lebih lanjut, Pansus juga meminta hasil evaluasi kelembagaan yang objektif. Evaluasi tersebut mencakup tingkat kematangan organisasi, beban kerja dan rentang kendali sesuai ketentuan Permendagri no. 99 tahun 2018.

Baca juga :  Keren!! SDN Pakong 1 Punya Inovasi Jumpa Sapa Beli Bakso Kanji

Kemudian, pemerintah daerah harus menyusun analisis dampak perubahan struktur terhadap pelayanan dasar, khususnya dalam menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

“Keenam, Pemkab diminta memastikan kepatuhan terhadap regulasi kebencanaan nasional dengan melampirkan penghitungan variabel tipologi dan klasifikasi kebencanaan untuk menentukan struktur BPBD Pamekasan.” Ucapnya.

Ketujuh, Pansus juga meminta adanya audit efisiensi anggaran secara rinci. Dokumen harus memuat kode rekening DPA, biaya transisi operasional serta perhitungan manfaat bersih atau net benefit.

Kedelapan, eksekutif harus menyiapkan blueprint peralihan kelembagaan. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan perubahan struktur tidak menyebabkan kekosongan hukum maupun terganggunya pelayanan publik.

Baca juga :  Demokrat Pamekasan Bidik Jadi Pemenang Pemilu 2029

Kesembilan, seluruh substansi dan tata hukum dalam draf Raperda harus diselaraskan. Pansus secara khusus menyoroti rumusan pasal yang masih ambigu, termasuk ketidaksesuaian antara batang tubuh dan penjelasan.

“Terakhir, Pemkab wajib melampirkan dokumentasi penyesuaian draf Raperda yang disertai catatan kritis serta rekomendasi yuridis formal dari tim konsultan ahli Universitas Airlangga (Unair),” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Pamekasan itu mengatakan, bahwa sepuluh poin tersebut bukan catatan perbaikan, melainkan menjadi prasyarat utama sebelum pembahasan Raperda SOTK dilanjutkan.

“Kita minta, Seluruh perbaikan itu disampaikan dalam bentuk dokumen resmi dan tidak cukup hanya melalui penjelasan lisan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda
Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa
Hari Pelanggan Nasional, YBM PLN UP3 Madura Bantu Balita Penderita Gizi Buruk di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Senin, 14 September 2026 - 08:56 WIB

Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor

Minggu, 13 September 2026 - 10:00 WIB

Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 03:31 WIB

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Berita Terbaru

Hamparan lahan garam di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Sampang

Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani

Senin, 14 Sep 2026 - 09:22 WIB