Kejari Pamekasan Periksa Belasan Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Siltap dan Pengangkatan Perangkat Desa Laden

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyono selaku kuasa hukum mantan Kepala Desa Laden mendatangi Kejari Pamekasan menindaklanjuti laporan, Kamis (20/2/2025).

Supriyono selaku kuasa hukum mantan Kepala Desa Laden mendatangi Kejari Pamekasan menindaklanjuti laporan, Kamis (20/2/2025).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan terus mendalami kasus dugaan pemotongan penghasilan tetap (Siltap) dan pengangkatan perangkat desa yang diduga tidak sah di Desa Laden, Kabupaten Pamekasan.

Belasan orang saksi, termasuk terlapor, telah diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.

Supriyono selaku kuasa hukum mantan Kepala Desa Laden mendatangi Kejari Pamekasan untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut, Kamis (20/2/2025).

“Temuan dari Inspektorat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Permendagri. Anehya, perangkat desa yang diangkat secara tidak sah itu justru diajukan untuk menerima tunjangan, sehingga mereka tetap menerima gaji. Jika dihitung, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 700 juta hingga tahun 2024,” ungkap Supriyono.

Baca juga :  Mahasiswa IAIN Madura Senang Dapat Ilmu dan Pengalaman Baru Selama Magang di Klik Madura

Ia bersyukur dua pelapor, yakni mantan perangkat Desa Laden, Taufiqurrahman dan Joni Andika Trisandi telah dimintai keterangan oleh Kejari Pamekasan.

“Dengan dipanggilnya dua pelapor itu menandakan bahwa Kejari sudah mulai mendapatkan informasi lebih jelas mengenai dugaan pemotongan Siltap perangkat desa,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip membenarkan, pihaknya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus tersebut. Termasuk Kepala Desa Laden, Alimuddin.

“Kami akan mereview data-data yang ada. Jika diperlukan, saksi-saksi yang sudah diperiksa akan kami panggil kembali untuk melengkapi keterangan atau bukti lainnya,” ujarnya.

Baca juga :  Pilkada Serentak 2024, LPBH NU dan LBH Muhammadiyah Pamekasan Ingatkan Netralitas Penyelenggara Negara

Ali Munip menyampaikan, pihaknya telah mengantongi data dari Inspektorat sebagai bahan penguat dalam penyelidikan kasus tersebut. Proses penyelidikan terus berjalan.

“Kami belum bisa memastikan kapan kasus ini selesai, namun yang pasti kasus ini tetap kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Aktivis Soroti PAD Pasar Kolpajung Dikuras untuk Pembayaran Listrik
Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran 2025
Hari Ini Dilantik Jadi Bupati-Wabup Pamekasan, Kharisma Bakal Tancap Gas Layani Masyarakat
Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan
Tanamkan Kepedulian Terhadap Sesama, SDI Al Munawwarah Ajak Siswa Bagi-bagi Sembako
Kerap Terjadi Banjir, Wagub Jatim Emil Dardak Janji Segera Normalisasi Sungai
Polres Pamekasan Temukan Perkara Pidana Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:19 WIB

Aktivis Soroti PAD Pasar Kolpajung Dikuras untuk Pembayaran Listrik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:27 WIB

Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:29 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:25 WIB

Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:20 WIB

Tanamkan Kepedulian Terhadap Sesama, SDI Al Munawwarah Ajak Siswa Bagi-bagi Sembako

Berita Terbaru

Sejumlah warga perwakilan tiga dusun saat menyerahkan penolakan terhadap pergantian pj kades. (ISTIMEWA)

Sampang

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:33 WIB