Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Herman Hidayat.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/5), pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip mengatakan, Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyelewengan dana hibah.

Baca juga :  RSUD Smart Pamekasan Kenalkan Layanan Kesehatan Melalui Mini Konser Musik

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) penerima program.

Zamachsary dituntut lima tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta, yang telah disetorkan kembali oleh terdakwa saat proses penyidikan,” kata Ali Munip

Zamachsary didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Dugaan Money Politic Paslon KHARISMA Naik Tahap Penyidikan, Tim Hukum: Kegiatan itu Hajatan Keluarga Bukan Kampanye

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Selain Zamachsary, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 22 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak
SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura
Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Jumat, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Jumat, 24 April 2026 - 08:31 WIB

Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Jumat, 24 April 2026 - 05:31 WIB

SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura

Berita Terbaru

RY, terduga pelaku curanmor saat diamankan warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Pamekasan

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:21 WIB