Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

Zamachsary, terdakwa kasus dugaan proyek fiktif menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Zamachsary, mantan anggota DPRD Pamekasan dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Herman Hidayat.

Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek pokmas yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (16/5), pukul 14.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ali Munip mengatakan, Zamachsary diduga menjadi aktor utama dalam kasus penyelewengan dana hibah.

Baca juga :  Sidang Kasus Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu Memanas, Orang Tua Korban Tolak Usulan Rehabilitasi di Rumah

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) penerima program.

Zamachsary dituntut lima tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357,22 juta, yang telah disetorkan kembali oleh terdakwa saat proses penyidikan,” kata Ali Munip

Zamachsary didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  Selamat!! Berikut Nama-nama Pemenang Kolase Perca Batik Competition 2024

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025, dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Selain Zamachsary, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 22 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!
Tawuran Maut Dekat Masjid Agung Pamekasan Dipicu Miras, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
Gelar MUDIK, PAC IPNU-IPPNU Tlanakan Komiten Lahirkan Kader Militan
Dinkes Pamekasan Perkuat Deteksi Dini TBC Lewat Kampanye TOSS
Diduga Jadi Korban Tawuran di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Satu Tewas Dua Luka
Belasan Siswa MTs Al-Ula I Pamekasan Muntah-Muntah, Diduga Dipicu MBG dari SPPG Humairah Sejahtera
Tasyakuran HUT Ke-6, Partai Gelora Pamekasan Gelar Konsolidasi dan Penguatan Struktur
Perempuan di Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Sarankan Laporan

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 07:14 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Minggu, 9 November 2025 - 23:33 WIB

Tawuran Maut Dekat Masjid Agung Pamekasan Dipicu Miras, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Minggu, 9 November 2025 - 15:56 WIB

Gelar MUDIK, PAC IPNU-IPPNU Tlanakan Komiten Lahirkan Kader Militan

Minggu, 9 November 2025 - 12:03 WIB

Dinkes Pamekasan Perkuat Deteksi Dini TBC Lewat Kampanye TOSS

Sabtu, 8 November 2025 - 12:33 WIB

Belasan Siswa MTs Al-Ula I Pamekasan Muntah-Muntah, Diduga Dipicu MBG dari SPPG Humairah Sejahtera

Berita Terbaru