Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat lima panitia pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (11/6/2025). Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsung alot, hampir tiga jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto, menghadirkan empat saksi pelapor dalam sidang tersebut. Di antaranya, Moh Farid, Sunarti, dan perwakilan dari Puskesmas Tlanakan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Moh. Farid menyebut bahwa terdapat enam calon yang mengikuti seleksi PAW Kades Gugul. Yakni, Nurwiyadi, Budiono, Guntur, Muslimin, Ach Hidyat, dan dirinya sendiri.

Baca juga :  Pajero Putih Hantam Median Jalan Lalu Terguling, Pengemudi Meninggal Dunia

Mereka semua telah mengikuti ujian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan hasil nilai tertinggi diraih Guntur (53), diikuti Moh Farid (51), serta peserta lainnya.

Namun, Farid menyoroti kejanggalan dalam berita acara penilaian atau scoring yang dibuat oleh panitia. Ia mengaku bahwa dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan nilai non pemerintahan, meski seluruh dokumen pendukung seperti SK Sekdes dan SK dari Puskesmas telah diserahkan.

“Pada berita acara, terdapat nilai non-pemerintahan yang kosong, padahal berkasnya sudah diserahkan semua,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Sementara, penasihat hukum lima terdakwa, Ribut Baidi menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi. Dengan demikian, unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum meyakinkan.

“Hal yang kami ragukan adalah beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi yang tidak sinkron,” katanya.

Ia menilai, kasus yang menjerat lima kliennya lebih bersifat administratif bukan pidana. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut pernah disengketakan melalui jalur hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN Surabaya, yang telah menghasilkan putusan.

Baca juga :  Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

“Ini sebenarnya perkara administrasi, bukan pidana. Putusannya juga sudah keluar dan semua pihak telah menerima. Bahkan, kades terpilih dari PAW itu pun tidak bisa dilantik,” tuturnya.

Ribut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang pidana itu dengan serius.

“Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara objektif dan lima terdakwa bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat
Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar
Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Senin, 27 April 2026 - 11:42 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Berita Terbaru