Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat lima panitia pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (11/6/2025). Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsung alot, hampir tiga jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto, menghadirkan empat saksi pelapor dalam sidang tersebut. Di antaranya, Moh Farid, Sunarti, dan perwakilan dari Puskesmas Tlanakan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Moh. Farid menyebut bahwa terdapat enam calon yang mengikuti seleksi PAW Kades Gugul. Yakni, Nurwiyadi, Budiono, Guntur, Muslimin, Ach Hidyat, dan dirinya sendiri.

Baca juga :  Kisruh Pendaftaran Pilkades PAW Desa Gugul, Begini Penjelasan Camat Tlanakan

Mereka semua telah mengikuti ujian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan hasil nilai tertinggi diraih Guntur (53), diikuti Moh Farid (51), serta peserta lainnya.

Namun, Farid menyoroti kejanggalan dalam berita acara penilaian atau scoring yang dibuat oleh panitia. Ia mengaku bahwa dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan nilai non pemerintahan, meski seluruh dokumen pendukung seperti SK Sekdes dan SK dari Puskesmas telah diserahkan.

“Pada berita acara, terdapat nilai non-pemerintahan yang kosong, padahal berkasnya sudah diserahkan semua,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  Sinyal Baik, PKB Jajaki Elektabilitas MZA Jelang Pilkada Pamekasan

Sementara, penasihat hukum lima terdakwa, Ribut Baidi menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi. Dengan demikian, unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum meyakinkan.

“Hal yang kami ragukan adalah beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi yang tidak sinkron,” katanya.

Ia menilai, kasus yang menjerat lima kliennya lebih bersifat administratif bukan pidana. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut pernah disengketakan melalui jalur hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN Surabaya, yang telah menghasilkan putusan.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2024

“Ini sebenarnya perkara administrasi, bukan pidana. Putusannya juga sudah keluar dan semua pihak telah menerima. Bahkan, kades terpilih dari PAW itu pun tidak bisa dilantik,” tuturnya.

Ribut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang pidana itu dengan serius.

“Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara objektif dan lima terdakwa bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terbaru