Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah saksi pelapor kasus dugaan sabotase pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan memberikan kesaksian di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat lima panitia pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa (Kades) Gugul, Kecamatan Tlanakan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (11/6/2025). Sidang dengan agenda pembuktian itu berlangsung alot, hampir tiga jam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Erwan Susianto, menghadirkan empat saksi pelapor dalam sidang tersebut. Di antaranya, Moh Farid, Sunarti, dan perwakilan dari Puskesmas Tlanakan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Moh. Farid menyebut bahwa terdapat enam calon yang mengikuti seleksi PAW Kades Gugul. Yakni, Nurwiyadi, Budiono, Guntur, Muslimin, Ach Hidyat, dan dirinya sendiri.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

Mereka semua telah mengikuti ujian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan hasil nilai tertinggi diraih Guntur (53), diikuti Moh Farid (51), serta peserta lainnya.

Namun, Farid menyoroti kejanggalan dalam berita acara penilaian atau scoring yang dibuat oleh panitia. Ia mengaku bahwa dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan nilai non pemerintahan, meski seluruh dokumen pendukung seperti SK Sekdes dan SK dari Puskesmas telah diserahkan.

“Pada berita acara, terdapat nilai non-pemerintahan yang kosong, padahal berkasnya sudah diserahkan semua,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara, penasihat hukum lima terdakwa, Ribut Baidi menyebutkan, terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti yang diajukan JPU dengan keterangan para saksi. Dengan demikian, unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum meyakinkan.

“Hal yang kami ragukan adalah beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi yang tidak sinkron,” katanya.

Ia menilai, kasus yang menjerat lima kliennya lebih bersifat administratif bukan pidana. Bahkan, menurutnya, perkara tersebut pernah disengketakan melalui jalur hukum administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PT TUN Surabaya, yang telah menghasilkan putusan.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

“Ini sebenarnya perkara administrasi, bukan pidana. Putusannya juga sudah keluar dan semua pihak telah menerima. Bahkan, kades terpilih dari PAW itu pun tidak bisa dilantik,” tuturnya.

Ribut tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sidang pidana itu dengan serius.

“Kami berharap hakim bisa melihat perkara ini secara objektif dan lima terdakwa bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB