Ketua Dewan Pendidikan Sampang Sebut Tiga Anggota Dipecat Lantaran Tidak Kooperatif

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pendidikan Sampang, Imam Abu Chalid. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Dewan Pendidikan Sampang, Imam Abu Chalid. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik pemberhentian tiga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang terus bergulir.

Kali ini, Ketua Dewan Pendidikan Sampang, Imam Abu Chalid angkat bicara menanggapi pernyataan Akhmad Rasul yang sebelumnya menyebut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sarat kejanggalan.

Menurut Imam, langkah PAW terhadap tiga anggota, termasuk Akhmad Rasul, bukan keputusan sepihak.

Keputusan tersebut, kata dia, diambil dengan mempertimbangkan kinerja dan dinamika di lapangan.

Dia menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan finalnya berada di tangan kepala daerah.

Baca juga :  TPID Sampang Sidak Pasar, Harga Beras Stabil tapi Cabai Tembus Rp80 Ribu

“Kalau terkait Mas Rosul, silakan hubungi Mas Hasan Rahmad. Beliau yang paling tahu kondisi sebenarnya karena selama ini sering bekerja sendirian di lapangan. Mas Rosul (Akhmad Rasul) tidak pernah mau diajak turun ke lapangan, selalu punya alasan sibuk dan tidak bisa ikut,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).

Imam menegaskan, tugas anggota Dewan Pendidikan tidak hanya sebatas hadir secara administratif.

Anggota, menurutnya, juga harus aktif terjun ke sekolah-sekolah, melakukan monitoring, serta menyerap aspirasi dari masyarakat.

Ketidakhadiran anggota dalam aktivitas ini dinilai sangat berdampak pada efektivitas kerja tim.

Baca juga :  Seluruh Desa di Kabupaten Sampang Resmi Miliki Kopdes Merah Putih

“Keputusan PAW itu tidak serta-merta, ada proses dan tahapan yang dilalui sesuai regulasi. Dan, pada akhirnya, itu hak prerogatif bupati. Beliau yang punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pendidikan. Tentu keputusan itu juga melihat realitas yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Bupati Sampang Slamet Junaidi sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan terkait PAW terhadap tiga anggota Dewan Pendidikan, yakni Muhammad Nora, Abu Bakrin, dan Akhmad Rasul.

Pemberhentian ketiganya tertuang dalam SK Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/437/KEP/434.013/2025, dengan alasan pelanggaran profesionalisme serta ketidaksesuaian dengan regulasi kerja yang berlaku. (ibn/pw)

Baca juga :  Pemkab Sampang Lantik 32 Pejabat Baru, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Berita Terkait

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan
Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan
Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan
Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa
Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch
Kecelakaan Maut di JLS Sampang, Pengendara Scoopy dan Penumpang Pikap Tewas
Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih
Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Cegah Penumpukan di Bank, Pencairan Bansos Warga Mandangin Dipusatkan di Kantor Kecamatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Persiapan KDKMP di Sampang Baru 50 Persen, Penempatan Manajer Mulai Berjalan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Digrebek saat Berduaan dengan Staf, Dinkes Sampang Bakal Panggil Kepala Puskesmas Robatal Pekan Depan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Ketapang, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Proyek Jalan Madupat–Omben Rp3,9 Miliar Disorot, Praktisi Sipil Dorong Uji Mutu U-Ditch

Berita Terbaru