Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim IPTU Nur Fajri saat pres rilis dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRES SAMPANG FOR KLIKMADURA)

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim IPTU Nur Fajri saat pres rilis dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRES SAMPANG FOR KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resor Sampang mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria.

Hasil penyelidikannya, polisi menemukan indikasi bahwa para pelaku tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan membahas aksi kejahatan terhadap korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan.

“Para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp dan saling berkomunikasi tentang rencana pencabulan terhadap korban,” ujar AKBP Hartono, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga :  Spektakuler!! KPU Sampang Resmi Luncurkan Pilkada Serentak 2024

Hartono menjelaskan pelaku pertama kali dugaan rudapakaa itu berinisial AP. Dia mengajak korban ke suatu tempat lalu dicabuli. Sifat korban yang pendiam dimanfaatkan pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

Bahkan pelaku juga mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi bejat itu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku beberapa kali memaksa korban meminum minuman keras.

Kondisi korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara. Korban telah menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Surabaya guna mendapatkan penanganan psikologis yang komprehensif.

Saat ini korban berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mendapat pendampingan dari Polda Jawa Timur selama proses hukum berlangsung.

Baca juga :  PNS Disperpusip Sampang Ditangkap Polisi Gara-Gara Curi Uang Rp30 Juta

“Korban sudah menjalani pemeriksaan psikiater di Surabaya. Saat ini korban berada di bawah perlindungan LPSK dan mendapatkan pendampingan dari Polda Jawa Timur agar proses pemulihan dan pendampingan hukumnya dapat berjalan dengan baik,” jelas Hartono.

Hingga saat ini, sebanyak 16 pelaku telah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Polisi menegaskan proses pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah diamankan tetap berjalan tanpa menunggu seluruh pelaku tertangkap.

“Enam belas pelaku sudah kami proses. Berkas perkara saat ini memasuki tahap satu dan besok akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Kami tidak menunggu pelaku lain tertangkap untuk melanjutkan proses terhadap tersangka yang sudah diamankan,” tegasnya.

Baca juga :  Usai Pelantikan Direksi Baru, Komisi II DPRD Sampang Dorong Perbaikan Kinerja BUMD

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 475 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Sampang terus melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron. Polisi mengimbau para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Korps bhayangkara juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para pelaku itu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. (ali/nda)

Berita Terkait

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh
Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik
Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi
Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak
Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Sreseh Resmi Naik Tahap Penyidikan
Proyek P3-TGAI Sampang di Delapan Kecamatan Disorot
Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kasus Dugaan Penggelapan SHM Nomor 817 Masih Menggantung

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:32 WIB

Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:44 WIB

Perselisihan Asap Dagangan Berujung Laporan Polisi, Dokter di Sampang Dipanggil Penyidik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Anggaran Rp208 Juta Sudah Disiapkan, Pengadaan Karpet Lima Lapangan Bulu Tangkis di Sampang Masih Tanpa Spesifikasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Kejari Periksa 20 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PPh Pegawai RSUD Sampang, Kerugian Negara Berpotensi Membengkak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:17 WIB

Limbah Dapur MBG Diduga Meluap hingga Badan Jalan, Jadi PR Lingkungan Warisan Eks Kepala DLH Sampang

Berita Terbaru