Raperda SOTK Pemkab Pamekasan Dinilai Masih Mentah, DPRD Desak Eksekutif Serahkan Kajian Akademik

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih belum menemui titik terang.

Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Pamekasan menilai usulan yang diajukan eksekutif masih belum lengkap karena tidak disertai kajian akademik sebagai dasar perubahan organisasi.

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli, mengatakan pembahasan raperda tersebut tetap berjalan sesuai tahapan. Pansus telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pansus juga sudah melakukan studi banding ke beberapa kabupaten atau kota, termasuk juga menggandeng pihak ketiga dari perguruan tinggi untuk mengkaji substansi perubahan SOTK.

Baca juga :  Puluhan Ribu Alumni Padati Haul Akbar dan Temu Alumni Ponpes Miftahul Ulum Bettet

Selain itu, pansus juga telah berkonsultasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan perubahan struktur organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua tahapan sudah kami lakukan. Mulai RDP dengan OPD, studi banding ke beberapa daerah, bekerja sama dengan universitas untuk melakukan kajian, hingga konsultasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur,” katanya, Senin (13/7/2026).

Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan itu juga mengatakan bahwa pembahasan perubahan SOTK tidak hanya berbicara soal efisiensi anggaran. Pansus juga harus mengkaji secara mendalam dampak perubahan tersebut terhadap pelayanan publik, baik dari sisi manfaat maupun potensi risiko yang dapat ditimbulkan.

Baca juga :  Virus WFD Serang Udang di Pamekasan, Petambak Panen Lebih Awal

“Kami harus melihat aspek risiko publik, dampak positif dan negatifnya, termasuk menelaahnya dari perspektif yuridis agar perda yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.

Saedy menegaskan, pansus harus berhati-hati karena hingga saat ini eksekutif belum menyerahkan kajian akademik sebagai dasar pengusulan perubahan SOTK. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting sebagai acuan dalam menilai urgensi penggabungan maupun perubahan struktur OPD.

“Selama ini yang disampaikan kepada kami hanya alasan efisiensi anggaran. Padahal, efisiensi anggaran tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan merger OPD. Harus ada kajian akademik yang komprehensif sehingga kami memiliki dasar dalam mengambil keputusan,” ucapnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat

Saedy juga menyebut bahwa usulan raperda yang diajukan eksekutif masih bersifat mentah karena belum dilengkapi analisis yang memadai. Dalam waktu dekat, Pansus akan kembali memanggil eksekutif untuk segera menuntaskan Raperda SOTK.

“Yang diusulkan ini masih usulan mentah. Eksekutif selaku pengusul belum menyertakan kajian akademik secara komprehensif kepada DPRD. Dalam waktu dekat kami akan kembali memanggil pihak eksekutif agar segera melengkapi dokumen tersebut sehingga pembahasan Raperda SOTK bisa dituntaskan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP
Usai Buka Paksa Segel Gerbang TK ABA IV Pamekasan, PD Muhammadiyah Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:14 WIB

250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Berita Terbaru