SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang terus berkembang. Hingga Kamis (9/7/2026), Satreskrim Polres Sampang telah mengamankan 12 dari total 27 terduga pelaku, sementara 15 lainnya masih diburu.
Kasus yang menyita perhatian publik itu menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian. Penyidik memastikan proses hukum tidak berhenti pada para terduga pelaku yang telah ditangkap, tetapi terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan identitas para terduga pelaku yang masih melarikan diri telah dikantongi penyidik. Polisi pun terus melakukan pengejaran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para buronan.
“Kita berhasil menangkap 12 pelaku, sedangkan 15 orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menambahkan, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara agar seluruh pelaku segera ditangkap.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi para terduga pelaku untuk menghindari proses hukum karena identitas mereka telah diketahui penyidik.
Peristiwa tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban berada di kawasan Jalan Suhadak, Kabupaten Sampang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dibujuk oleh sejumlah pelaku sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan ancaman terhadap korban. Selain itu, penyidik menemukan dugaan korban sempat diberikan minuman beralkohol sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindak pidana itu diduga berlangsung di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan secara bertahap. Sebanyak tujuh orang diamankan pada 30 Juni 2026, dua orang pada 2 Juli, satu orang pada 3 Juli, dan penangkapan berikutnya membuat jumlah terduga pelaku yang telah diamankan menjadi 12 orang.
Dua belas terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).
Sebagian besar merupakan anak sehingga proses penanganan hukumnya mengacu pada ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Fajri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ali/nda)













