PN Sampang Tolak Penundaan, Eksekusi Rumah Tetap Berjalan Meski Perkara Pidana Masih Berproses

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pengadilan Negeri (PN) Sampang tetap melaksanakan eksekusi sebuah rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (7/7/2026). Keputusan itu diambil setelah majelis menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati meski perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen masih bergulir di tingkat banding.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat balasan PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu, pengadilan memastikan proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ratna sebelumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Baca juga :  Pj Kades Banyumas Sampang Dievaluasi, Warga Ultimatum Pemkab

Dalam permohonannya, Ratna juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) menyatakan tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat nonidentik. Temuan itu dijadikan salah satu dasar agar eksekusi ditunda hingga proses pidana selesai.

Selain itu, Ratna mengaku tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg. Meski demikian, rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya justru menjadi objek eksekusi dalam perkara tersebut.

Permohonan penundaan juga merujuk pada Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN.Spg yang menyatakan H. Umar Faruk terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Diduga Ada Pungli Seragam dan Penerimaan Siswa Jalur Titipan, Disdik Sampang Didemo

Ratna berharap Pengadilan Negeri Sampang menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses pidana selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya memohon keadilan kepada pemerintah, khususnya kepada Pengadilan Negeri Sampang, agar eksekusi ditunda. Sertifikat itu adalah hak saya. Saya juga tidak pernah menjadi pihak yang digugat, mengapa justru rumah saya yang akan dieksekusi,” ujarnya.

Meski demikian, hingga jadwal pelaksanaan eksekusi tiba, Pengadilan Negeri Sampang tetap berpegang pada keputusan untuk melaksanakan eksekusi. Sebagaimana tertuang dalam surat balasan atas permohonan penundaan yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati. (ali/nda)

Baca juga :  155.937 Personel Gabungan Amankan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur

Berita Terkait

Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang
25.703 RTLH Menunggu Perbaikan, Pemkab Sampang Hanya Mampu Rehabilitasi 19 Rumah
Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat
Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi
Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan
Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:28 WIB

PN Sampang Tolak Penundaan, Eksekusi Rumah Tetap Berjalan Meski Perkara Pidana Masih Berproses

Senin, 6 Juli 2026 - 10:35 WIB

Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang

Senin, 6 Juli 2026 - 04:59 WIB

25.703 RTLH Menunggu Perbaikan, Pemkab Sampang Hanya Mampu Rehabilitasi 19 Rumah

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:03 WIB

Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WIB

Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi

Berita Terbaru

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Menjaga Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan

Senin, 6 Jul 2026 - 23:24 WIB

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Syaiful Hidayat, Sp.P saat ditemui di ruang kerjanya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Jul 2026 - 10:53 WIB