PN Sampang Tolak Penundaan, Eksekusi Rumah Tetap Berjalan Meski Perkara Pidana Masih Berproses

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pengadilan Negeri (PN) Sampang tetap melaksanakan eksekusi sebuah rumah yang menjadi objek sengketa pada Selasa (7/7/2026). Keputusan itu diambil setelah majelis menolak permohonan penundaan eksekusi yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati meski perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen masih bergulir di tingkat banding.

Penolakan tersebut tertuang dalam surat balasan PN Sampang tertanggal 6 Juli 2026. Dalam surat itu, pengadilan memastikan proses eksekusi tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ratna sebelumnya mengajukan permohonan penundaan dengan alasan perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas objek sengketa belum berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding.

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli

Dalam permohonannya, Ratna juga menyebut hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) menyatakan tanda tangannya pada Akta Jual Beli Nomor 983 Tahun 2016 bersifat nonidentik. Temuan itu dijadikan salah satu dasar agar eksekusi ditunda hingga proses pidana selesai.

Selain itu, Ratna mengaku tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Spg. Meski demikian, rumah dan tanah yang diklaim sebagai miliknya justru menjadi objek eksekusi dalam perkara tersebut.

Permohonan penundaan juga merujuk pada Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN.Spg yang menyatakan H. Umar Faruk terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Namun, putusan tersebut saat ini masih dalam proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :  Tabung Gas Dapur SPPG Kedungdung Bocor, Dua Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Ratna berharap Pengadilan Negeri Sampang menunda pelaksanaan eksekusi hingga seluruh proses pidana selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya memohon keadilan kepada pemerintah, khususnya kepada Pengadilan Negeri Sampang, agar eksekusi ditunda. Sertifikat itu adalah hak saya. Saya juga tidak pernah menjadi pihak yang digugat, mengapa justru rumah saya yang akan dieksekusi,” ujarnya.

Meski demikian, hingga jadwal pelaksanaan eksekusi tiba, Pengadilan Negeri Sampang tetap berpegang pada keputusan untuk melaksanakan eksekusi. Sebagaimana tertuang dalam surat balasan atas permohonan penundaan yang diajukan Ratna Ningsih Listyowati. (ali/nda)

Baca juga :  Wow!! Ada 1.536 Janda Muda di Kabupaten Sampang

Berita Terkait

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi
Pemkab Sampang Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Kebanjiran Pembeli
Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang
25.703 RTLH Menunggu Perbaikan, Pemkab Sampang Hanya Mampu Rehabilitasi 19 Rumah

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:07 WIB

Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:25 WIB

Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:27 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terbaru