SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mulai melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri Sampang. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum sebelum perkara disidangkan di pengadilan.
“Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 oleh Kasi Pidum Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Fajri menjelaskan, delapan tersangka yang lebih dahulu dilimpahkan seluruhnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan perkara mereka diprioritaskan agar segera memasuki tahap penuntutan.
Meski demikian, proses pengungkapan kasus tersebut belum sepenuhnya rampung. Dari total 27 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru berhasil mengamankan 13 orang.
Lima tersangka lainnya masih menjalani proses pemberkasan, sementara 14 tersangka hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, lebih dari separuh tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut belum berhasil diamankan.
Kondisi itu menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula dari seorang pelaku berinisial AP yang kemudian diduga mengajak pelaku lain melalui sebuah grup WhatsApp.
Penyidik menyebut korban mengalami kekerasan seksual sebanyak enam kali di tiga kecamatan berbeda selama periode Februari hingga Juni 2026.
Sembari proses penuntutan terhadap delapan tersangka terus berjalan, Polres Sampang menegaskan akan terus memburu 14 tersangka yang masih buron.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian perkara dapat dituntaskan secara menyeluruh dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ali/nda)













