Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. saat memimpin pres rilis. (KLIKMADURA)

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. saat memimpin pres rilis. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan terus mengusut dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan penanganan perkara bermula dari laporan polisi yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan pada 5 Juni 2026 dengan pelapor berinisial HAA.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, termasuk memeriksa enam orang saksi. Pemeriksaan itu turut melibatkan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Sumenep.

“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujarnya.

Baca juga :  PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF yang diketahui merupakan seorang oknum pengacara.

Tersangka AH telah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/7/2026) setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan keluarga. Usai menjalani pemeriksaan intensif, AH resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.

Sementara itu, tersangka EM sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 dan 9 Juli 2026 dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter. Meski demikian, yang bersangkutan dinilai kooperatif dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun tersangka AEF hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Setelah mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit dan kembali tidak hadir pada panggilan kedua tanpa alasan yang dinilai patut, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke kediamannya. Namun, tersangka tidak berada di lokasi sehingga Polres Pamekasan resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga :  Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat tanda terima KTP tahun 2026, satu KTP asli tahun 2023, satu lembar foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu rekaman video KTP tahun 2026, bukti percakapan (chat), serta tiga unit telepon genggam.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :  Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 67 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP Nasional juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari dua tahun, empat tahun, lima tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

Polres Pamekasan mengimbau tersangka AEF yang kini berstatus buron agar segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. (nda)

Berita Terkait

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab
Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru

Ketua KSMI Pamekasan, Mahfud (jas hitam) bersama tamu undangan usai menyerahkan trophi kepada tim MAN 2 Pamekasan yang keluar sebagai Juara 1 Kejurkab KSMI Pamekasan di lapangan Puri Dewata Mini Soccer (PDMS) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Pamekasan

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:32 WIB

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB