PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyegelan gedung SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan yang belum juga berakhir tidak hanya berdampak fatal pada pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Tetapi, juga berdampak pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027. Pihak sekolah terpaksa menunda MPLS dan menerapkan pembelajaran secara daring bagi para siswa.
Kepala SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Ahmad Mahfud mengatakan, MPLS yang semestinya dimulai pada Senin (13/7/2026) belum dapat dilaksanakan karena akses ke gedung sekolah masih tertutup akibat penyegelan. Menurutnya, kegiatan tersebut baru akan digelar setelah kondisi sekolah kembali normal.
“Iya harus belajar online, tanpa adanya MPLS. Nanti kami gelar setelah sekolah efektif,” katanya.
Mahfud menjelaskan, pada tahun ajaran baru ini terdapat 33 siswa baru yang tersebar di seluruh program keahlian. Seluruh peserta didik tersebut untuk sementara mengikuti proses pembelajaran secara daring sambil menunggu penyelesaian persoalan penyegelan.
Ia berharap sengketa yang menyebabkan penyegelan gedung sekolah segera menemukan solusi agar aktivitas belajar mengajar dapat kembali berlangsung secara normal.
Menurutnya, yang paling dirugikan dalam kondisi tersebut adalah para siswa, terutama karena pembelajaran kejuruan membutuhkan praktik langsung menggunakan fasilitas sekolah.
“Karena yang kami pikirkan itu siswa, kasihan mereka kalau terus-terusan seperti ini. Apalagi yang berkaitan dengan praktik, alat-alatnya ada di sekolah semua tentu tidak bisa kalau hanya online,” tegasnya.
Diketahui, gedung SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan telah disegel sejak Senin (11/5/2026). Sejak saat itu, sekitar 90 siswa menjalani proses pembelajaran secara daring karena tidak dapat mengakses fasilitas sekolah.
Penyegelan dilakukan oleh mantan Bendahara Yayasan Kunci Ilmu, Arofatin Nisa’. Persoalan tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penyelesaian perkara maupun pembukaan kembali akses ke gedung sekolah. (enk/nda)













