Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.

Baca juga :  23 Mahasiswa Jadi Korban Penipuan Pembayaran UKT, Ratusan Kader PMII Demo IAIN Madura

Setelah itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan.

Korban langsung bergegas menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Banyuates,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mengakui perbuatannya.

Baca juga :  Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli, BPKB asli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lengkap dengan kunci kontaknya.

AKP Eko menjelaskan, modus pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp
Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK
Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini
Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah
27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku
Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas
Heboh Isu Pengadaan 14 Mobil Puskesmas Rp434 Juta per Unit, Dinkes Sampang Pastikan Tidak Benar
Kurang dari 12 Jam, Pembacok Paman dan Adik Kandung di Sampang Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB

Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp

Senin, 13 Juli 2026 - 08:44 WIB

Kuota Pupuk Subsidi Ditambah, Petani Tembakau Sampang Masih Keliling Cari Urea dan NPK

Senin, 13 Juli 2026 - 05:47 WIB

Bupati Sampang Pastikan Tujuh Rumah Tak Layak Huni di Dusun Sorak Direhabilitasi Tahun Ini

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:48 WIB

Iming-iming Kerja ke Malaysia Berujung Petaka, Belasan Warga Sampang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:41 WIB

27 Orang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia 15 Tahun, Polres Sampang Tangkap 12 Terduga Pelaku

Berita Terbaru