Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.

Baca juga :  Ingatkan Soal Kondusifitas dan Kamtibmas di Sampang, Aipda Liwail Amri Datangi Para Pandekar

Setelah itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan.

Korban langsung bergegas menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Banyuates,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mengakui perbuatannya.

Baca juga :  Siswa SDN Gulbung 4 Terpaksa Belajar di Gubuk, Disdik Sampang Terkesan Berpangku Tangan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli, BPKB asli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lengkap dengan kunci kontaknya.

AKP Eko menjelaskan, modus pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional
Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin
Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal
Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG
Kantor BPP Torjun Kurang Terawat, Pemerintah Diminta Beri Perhatian Serius
Perbaikan Pipa PDAM di Jalan Kusuma Bangsa Sampang Belum Rampung, Pengendara Diminta Waspada
Iring-iringan Manten Jalan Kaki, Jalur Sampang–Pamekasan Macet Total
Dramatis! Sapi Terperosok ke Sumur di Sampang, Dievakuasi Selamat Setelah 3 Jam 

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:34 WIB

UTM dan Pemkab Sampang Kompak Perjuangkan Trunojoyo Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 04:31 WIB

Peduli Kesehatan Aparatur, Kantor Pertanahan Sampang Gelar Cek Kesehatan Rutin

Rabu, 15 April 2026 - 06:25 WIB

Aksi Memanas, LBH MADAS Sedarah Desak Pembebasan Terdakwa dan Evaluasi Jaksa Nakal

Selasa, 14 April 2026 - 07:18 WIB

Distribusi MBG di SMPN 1 Sampang Terhenti, Sekolah Tunggu Kepastian dari SPPG

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB

Jamaah KBIHU Al-Hilal Pamekasan foto bersama usai salat subuh di Jamarot (ISTIMEWA).

Info Haji

Jamaah KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tuntaskan Rangkaian Armuzna

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:43 WIB