Polres Sampang Ungkap Kasus Pencurian Motor di Banyuates, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

Tersangka curanmor saat diintrogasi oleh penyidik Polres Sampang. (ISTIMEWA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan polisi setelah diduga mencuri motor milik warga yang diparkir di pinggir sawah.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates.

Korban diketahui bernama Fadli, warga Dusun Tlagah Timur, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates. Saat kejadian, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 miliknya di pinggir sawah dengan kondisi kunci masih menempel di kontak.

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Dinobatkan sebagai Instansi Paling Berprestasi di Madura Tahun 2023

Setelah itu, korban berjalan menuju tegal untuk mencari rumput. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya dinyalakan.

Korban langsung bergegas menuju lokasi parkir. Namun, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh seorang laki-laki yang diketahui melarikan diri menggunakan kendaraan tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Banyuates,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial H, warga Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, mengakui perbuatannya.

Baca juga :  Ingatkan Soal Kondusifitas dan Kamtibmas di Sampang, Aipda Liwail Amri Datangi Para Pandekar

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli, BPKB asli, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lengkap dengan kunci kontaknya.

AKP Eko menjelaskan, modus pelaku yakni mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum saat kendaraan ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tandasnya. (nda)

Berita Terkait

Mantan Kadispendik Sampang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Proyek SMP Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas
Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor
Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang
Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen
PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!
Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api
Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Coffee Morning dan Maulid Nabi, Kapolres Sampang Ajak Media hingga Ojol Bersatu Jaga Kamtibmas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, Komunitas Wartawan dan LSM Pak Salim Gelar Turnamen Domino Berhadiah Motor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Pulau Mandangin Satu-satunya Wilayah Tak Tersentuh MBG di Sampang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Jadi Sorotan, Proyek P3-TGAI Desa Anggersek Sampang Belum Rampung Padahal Anggaran Sudah Cair 100 Persen

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!

Berita Terbaru

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB