SURABAYA || KLIKMADURA – Kekosongan kursi jabatan bupati definitif akan segera terisi. Sebab, pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 2025 – 2030 secepatnya akan diproses oleh Pemprov Jatim.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial resminya, Selasa (25/2/2025).
Gubernur dua periode itu menyampaikan, pelantikan bupati dan wabup Pamekasan akan segera diproses pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilkada Pamekasan.
“Warga Pamekasan yang berbahagia, pelantikan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih segera kami proses pasca penetapan MK yang menolak pengajuan sengketa Pilkada Pamekasan,” tulis Khofifah.
Mantan Ketum PP Muslimat NU itu mengaku sudah meminta Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekretariat Provinsi Jatim untuk berkoordinasi dengan KPU Pamekasan dan DPRD Pamekasan.
Dua instansi tersebut diharapkan segera menjadwalkan rapat paripurna pengajuan usulan penetapan kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kamendageri) melalui gubernur.
Kemudian, setelah rapat pleno digelar oleh KPU Pamekasan, maka DPRD Pamekasan akan menyampaikan usulan penetapan kepala daerah ke Kemendageri melalui gubernur.
“Sehingga, bisa segera diterbitkan surat keputusan (SK) Mendageri dan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah bisa segera dilakukan,” tambahnya.
“Menurut kami percepatan ini penting agar roda pemerintahan terus berjalan dan masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan prima,” tulis Khofifah dari Lembah Tidar, Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, Pada Pilkada 2024 lalu, pasangan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto (Kharisma) berhasil unggul dibading dua paslon lainnya.
Perinciannya, Paslon Dr. RB. Fattah Jasin-RP. Mujahid Ansori (Tauhid) mendapat 17.307 suara, Paslon Kharisma 291.246 suara dan Paslon KH. Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) mendapat 263.740 suara.
Kemenangan Kharisma kemudian digugat ke MK oleh Paslon Berbakti. Alasannya, karena diduga terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Bahkan, ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) milik KH. Kholilurrahman sempat dipermasalahkan. Namun, majelis hakim MK menolak keseluruhan dalil-dalil gugatan tersebut. (diend)