JAKARTA || KLIKMADURA – Gugatan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati Sumenep periode 2024 – 2029 KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025). Pemicunya, karena gugatan yang dilayangkan dinilai melewati tenggat waktu yang ditentukan.
Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, sesuai dengan pasal 175 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa, permohonan perselisihan pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil pilkada oleh KPU.
Sementara, gugatan yang dilayangkan Paslon Final melebihi tenggat waktu tersebut. Dengan demikian, gugatannya tidak bisa diterima, bahkan dalil-dalil yang disampaikan tidak dipertimbangkan.
”Karena (melebihi tenggat waktu) itu, eksepsi lain dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul Sani.
Sebelumnya, paslon Final melalui kuasa hukumnya Sulaisi Abdurrazaq membeberkan sejumlah dugaan kecuragan yang terjadi secara tersruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada 2024 lalu.
Bahkan,di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga pencoblosan hanya sebagai formalitas. Sebab, panitia pemilihan di tingkat TPS sudah dalam kendali kepala desa (kades) pendukung Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (Faham).
Bahkan, Sulaisi kala itu membeberkan dugaan kecurangan yang melibatkan Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah. Dalam sebuah kegiatan, politisi PDI Perjuangan itu diduga terlibat kampanye padahal statusnya sebagai pejabat negara.
Namun, dengan ditolaknya gugatan yang dilayangkan Paslon Final oleh MK, maka KPU Sumenep bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menetapkan Paslon Faham sebagai pemenang. (diend)