Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulaisi Abdurrazaq bersama Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri saat sidang awal di Mahkamah Konstitusi. (SUMBER FOTO: MK RI)

Sulaisi Abdurrazaq bersama Calon Bupati Sumenep KH. Ali Fikri saat sidang awal di Mahkamah Konstitusi. (SUMBER FOTO: MK RI)

JAKARTA || KLIKMADURA – Gugatan pasangan calon (paslon) bupati – wakil bupati Sumenep periode 2024 – 2029 KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (Final) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal, Rabu (5/2/2025). Pemicunya, karena gugatan yang dilayangkan dinilai melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, sesuai dengan pasal 175 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa, permohonan perselisihan pilkada paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil pilkada oleh KPU.

Baca juga :  30 Tahun Mengabdi di PPP Tapi Tak Dapat Rekomendasi, KH. Mujahid Ansori: Saya Hormati Keputusan Partai

Sementara, gugatan yang dilayangkan Paslon Final melebihi tenggat waktu tersebut. Dengan demikian, gugatannya tidak bisa diterima, bahkan dalil-dalil yang disampaikan tidak dipertimbangkan.

”Karena (melebihi tenggat waktu) itu, eksepsi lain dan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” kata Arsul Sani.

Sebelumnya, paslon Final melalui kuasa hukumnya Sulaisi Abdurrazaq membeberkan sejumlah dugaan kecuragan yang terjadi secara tersruktur, sistematis dan massif (TSM) pada Pilkada 2024 lalu.

Bahkan,di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) diduga pencoblosan hanya sebagai formalitas. Sebab, panitia pemilihan di tingkat TPS sudah dalam kendali kepala desa (kades) pendukung Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (Faham).

Baca juga :  PMII Pamekasan Sebut Belum Ada Paslon Cabup-Cawabup Serius Bahas Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

Bahkan, Sulaisi kala itu membeberkan dugaan kecurangan yang melibatkan Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah. Dalam sebuah kegiatan, politisi PDI Perjuangan itu diduga terlibat kampanye padahal statusnya sebagai pejabat negara.

Namun, dengan ditolaknya gugatan yang dilayangkan Paslon Final oleh MK, maka KPU Sumenep bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menetapkan Paslon Faham sebagai pemenang. (diend)

Berita Terkait

Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun
MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar
Fiks! Hasil Pilkada 2024 Seluruh Kabupaten di Madura Digugat ke MK
Oke Gas!! Paslon Berbakti Resmi Ajukan Sengketa Pilkada Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024, Kapolri Sebut Madura Daerah Sangat Rawan
Pilkada 2024, Para Cendekiawan Muda Pamekasan Ramai-ramai Dukung Paslon Tauhid
Akhmad Ma’ruf: Jika Ada Calon Bupati Sumenep Bagi-bagi Uang, Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 03:49 WIB

Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:43 WIB

Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:32 WIB

Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:24 WIB

MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

Fiks! Hasil Pilkada 2024 Seluruh Kabupaten di Madura Digugat ke MK

Berita Terbaru