JAKARTA || KLIKMADURA – Pilkada serentak 2024 di Madura memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih karena hasil pilkada di seluruh kabupaten resmi disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pantauan Klik Madura di situs resmi MK, seluruh gugatan dari paslon bupati dan wakil bupati di Madura sudah mendapat Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Kali pertama, gugatan dilayangkan Paslon Bupati – Wakil Bupati Bangkalan Mathur Husyairi – Jayus Salam. Gugatan tersebut masuk pada Jumat (6/12) dengan e-AP3 nomor 63/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Tiga pengacara mendapat kuasa dari Mathur Husyairi dan Jayus Salam untuk mengawal sengketa tersebut. Ketiganya yakni, Abdul Hakim, Risang Bima Wijaya dan Abdurrohman.
Sengketa selanjutnya diajukan Paslon Bupati – Wakil Bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi. Permohonan sengketa dari paslon yang diusung PPP dan PDI Perjuangan tercatat dengan nomor e-AP3 185/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) itu masuk pada Senin (9/12) pukul 20.53 WIB. Pengacara atas nama Erfandi bersama dua rekannya yakni, Jou Hasyim W dan Zaini mendapat kuasa dari pemohon untuk mengawal persidangan.
Paslon Bupati – Wakil Bupati Sumenep KH. Ali Fikri – KH. Muh. Unais Ali Hisyam juga mengajukan sengketa PHPKADA. Permohonan tersebut masuk pada Selasa (10/12) pukul 11.18 WIB dengan e-AP3 nomor 208/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sulaisi Abdurrazaq, sang loyalis militan Mas Kiyai Fikri memimpin langsung pengawalan sengketa hasil pemilihan kepala daerah tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Tidak ketinggalan, Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang KH. Muhammad bin Muafi Zaini – Abdullah Hidayat juga mengajukan sengketa. Pengajuan paslon berakronim Mandat itu tercatat dengan e-AP3 nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pengajuan sengketa tersebut masuk pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 22.09 WIB. Tiga pengacara kondang mendapat kuasa untuk mengawal sengketa. Yakni, Erfandi, Jou Hasyim W dan Lukman Hakim.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kepada awak media menyampaikan, sidang perdana sengketa PHPKADA kemungkinan akan dimulai awal Januari 2025.
“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024) sebagaimana dikutip dari detik.com. (pen)