JAKARTA || KLIKMADURA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Sampang, Rabu (5/2/2025). Hasilnya, gugatan yang dilayangkan pasangan calon KH. Muhammad bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat) ditolak.
Hakim MK menilai, permohonan yang teregister dengan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Paslon Mandat mendalilkan dugaan praktik politik uang. Namun, berdasarkan hasil analisa hakim, dalil tersebut dinilai tidak beralasan secara hukum.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada kejadian khusus, sehingga Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tetap diberlakukan. UU tersebut mengatur tentang ambang batas perolehan suara yang menjadi syarat pengajuan sengketa.
Diketahui, selisih suara antara Paslon Mandat dan Paslon H. Slamet Junaidi – H. Akhmad Mahfudz (Jimad Sakteh) mencapai 43.877 atau 6,93 persen. Dengan demikian, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
“Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan sebagaimana Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Hakim MK Arief Hidayat.
Untuk diketahui, pada sidang pendahulan Januari lalu, Paslon Mandat mendalilkan ketidaknetralan penyelenggara pilkada di 11 kecamatan. Kemudian, diduga terjadi kecurangan di 208 TPS.
Yakni, ditemukan adanya orang yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat mencoblos. Dengan demikian, paslon nomor urut 1 itu menganggap terjadi kecurangan yang sangat massif di Kabupaten Sampang.
Sementara itu, Haji Idi dan Ra Mahfud beserta ratusan pendukungnya terpantau mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman MK. Sorak syukur menggema setelah hakim MK membacakan putusan.
“Pilkada sudah selesai, mari kita sambung Sampang yang lebih baik,” kata Ra Mahfudz di hadapan ratusan pendukung yang hadir di MK, Jakarta.
Wakil bupati Sampang terpilih itu menutup dengan pesan moral berupa pantun jenaka. Para pendukung kemudian membubarkan diri dengan penuh syukur dan bahagia.
Burung terbang tinggi di awan
Lagi mencari anaknya yang hilang
Syukur alhamdulillah di MK kita menang
InsyaAllah Sampang aman dan tentram
Pantun tersebut kemudian disambut dengan sholawat mengantarkan Paslon Jimad Sakteh meninggalkan halaman MK. (diend)