Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih, H. Slamet Junaidi dan H. Akhmad Mahfudz menemui ratusan pendukungnya usai mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang terpilih, H. Slamet Junaidi dan H. Akhmad Mahfudz menemui ratusan pendukungnya usai mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman Mahkamah Konstitusi, di Jakarta.

JAKARTA || KLIKMADURA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Sampang, Rabu (5/2/2025). Hasilnya, gugatan yang dilayangkan pasangan calon KH. Muhammad bin Muafi – H. Abdullah Hidayat (Mandat) ditolak.

Hakim MK menilai, permohonan yang teregister dengan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam permohonannya, Paslon Mandat mendalilkan dugaan praktik politik uang. Namun, berdasarkan hasil analisa hakim, dalil tersebut dinilai tidak beralasan secara hukum.

Majelis hakim juga menyampaikan bahwa tidak ada kejadian khusus, sehingga Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tetap diberlakukan. UU tersebut mengatur tentang ambang batas perolehan suara yang menjadi syarat pengajuan sengketa.

Baca juga :  PW Ansor Jatim Respons Keras Pergantian Ra Gopong dan Gus Irsyad sebagai Caleg Terpilih DPR RI

Diketahui, selisih suara antara Paslon Mandat dan Paslon H. Slamet Junaidi – H. Akhmad Mahfudz (Jimad Sakteh) mencapai 43.877 atau 6,93 persen. Dengan demikian, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

“Mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang tahun 2024, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan sebagaimana Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Untuk diketahui, pada sidang pendahulan Januari lalu, Paslon Mandat mendalilkan ketidaknetralan penyelenggara pilkada di 11 kecamatan. Kemudian, diduga terjadi kecurangan di 208 TPS.

Baca juga :  Sang Penguasa Tiga Pendapa

Yakni, ditemukan adanya orang yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat mencoblos. Dengan demikian, paslon nomor urut 1 itu menganggap terjadi kecurangan yang sangat massif di Kabupaten Sampang.

Sementara itu, Haji Idi dan Ra Mahfud beserta ratusan pendukungnya terpantau mengikuti jalannya sidang dismissal di halaman MK. Sorak syukur menggema setelah hakim MK membacakan putusan.

“Pilkada sudah selesai, mari kita sambung Sampang yang lebih baik,” kata Ra Mahfudz di hadapan ratusan pendukung yang hadir di MK, Jakarta.

Wakil bupati Sampang terpilih itu menutup dengan pesan moral berupa pantun jenaka. Para pendukung kemudian membubarkan diri dengan penuh syukur dan bahagia.

Burung terbang tinggi di awan

Lagi mencari anaknya yang hilang

Syukur alhamdulillah di MK kita menang

InsyaAllah Sampang aman dan tentram

Pantun tersebut kemudian disambut dengan sholawat mengantarkan Paslon Jimad Sakteh meninggalkan halaman MK. (diend)

Baca juga :  Paslon Tauhid Berencana Dirikan Pasar Wisata Durian di Pegantenan Pamekasan

Berita Terkait

Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan
Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas
MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar
Fiks! Hasil Pilkada 2024 Seluruh Kabupaten di Madura Digugat ke MK
Oke Gas!! Paslon Berbakti Resmi Ajukan Sengketa Pilkada Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024, Kapolri Sebut Madura Daerah Sangat Rawan
Pilkada 2024, Para Cendekiawan Muda Pamekasan Ramai-ramai Dukung Paslon Tauhid
Akhmad Ma’ruf: Jika Ada Calon Bupati Sumenep Bagi-bagi Uang, Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 03:49 WIB

Gubernur Jatim Segera Proses Pelantikan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto sebagai Bupati-Wabup Pamekasan

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:43 WIB

Sempat Dalilkan Dugaan Keterlibatan MH. Said Abdullah, Gugatan Paslon Final Kandas

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:32 WIB

Gugatan Mandat Kandas di MK, Ra Mahfudz Beri Pesan Moral Lewat Pantun

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:24 WIB

MK Terima Seluruh Sengketa Pilkada di Madura, Sidang Akan segera Digelar

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

Fiks! Hasil Pilkada 2024 Seluruh Kabupaten di Madura Digugat ke MK

Berita Terbaru