PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya para pengusaha tembakau dan rokok di Pamekasan untuk mendorong pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III serta pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau terus dilakukan.
Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui rapat lanjutan koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Rabu (29/4/2026).
Rapat yang digelar di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati dihadiri berbagai unsur, mulai dari seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Pimpinan DPRD, pimpinan organisasi keislaman, hingga puluhan pengusaha tembakau dan rokok lokal.
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah isu strategis.
Khususnya, rencana pemberlakuan cukai SKM golongan III dan persiapan musim tanam tembakau, termasuk pembentukan KEK tembakau.
“Pengusaha menginginkan agar cukai SKM golongan III ini dibatasi di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Selain itu juga dibahas kesiapan musim tanam tembakau dan konsep kawasan ekonomi khusus,” katanya usai rapat.
Mantan Anggota DPRD RI itu mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Ia menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan para pengusaha tembakau.
“Dalam silaturahmi ini belum menghasilkan keputusan. Saya menugaskan sekda untuk berkoordinasi dengan pengusaha, khususnya dengan Haji Edi yang menyanggupi menyusun naskah usulan untuk dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alvianto menjelaskan, dalam Peraturan mentri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 hanya diatur cukai SKM golongan I dan II. Sedangkan untuk golongan III, saat ini hanya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
“Padahal Madura dikenal sebagai daerah rokok yang baru berkembang. Kami memohon adanya keadilan bagi pengusaha dan petani tembakau dengan diberlakukannya SKM golongan III,” ucapnya.
Menurutnya, tarif cukai SKT golongan III saat ini sebesar Rp122 rupiah per batang. Jika SKM golongan III disetujui, maka tarif diperkirakan naik sekitar Rp200 hingga Rp250 rupiah per batang.
“Artinya, stigma negatif terhadap rokok lokal Madura bisa digeser. Yang sebelumnya pakai salah tempel bisa menjadi SKM murni. Pengusaha yang memiliki mesin tidak lagi kucing-kucingan dengan Bea Cukai,” tuturnya.
Sementara disisi yang lain, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan menjelaskan, kewenangan penetapan kebijakan cukai berada di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di bawah Kementerian Keuangan.
“Nantinya akan dianalisis, ditentukan besaran tarifnya, lalu diajukan ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan,” katanya.
Novian mengapresiasi semangat para pengusaha serta dukungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mengawal kemajuan industri tembakau.
Menurutnya, Madura memiliki potensi besar sebagai penghasil tembakau, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menyerap hasil panen petani.
“Ini adalah perjuangan agar industri tembakau bisa menyerap hasil petani Madura. Saat ini usulan SKM golongan III sedang diperjuangkan,” tandasnya. (ibl/nda).













