Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Pengusaha Rokok Terkait Perkembangan Upaya Pemberlakuan Cukai SKM Golongan 3 dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Pengusaha Rokok Terkait Perkembangan Upaya Pemberlakuan Cukai SKM Golongan 3 dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026). (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya para pengusaha tembakau dan rokok di Pamekasan untuk mendorong pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III serta pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau terus dilakukan.

Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui rapat lanjutan koordinasi bersama Forkopimda Kabupaten Pamekasan, Rabu (29/4/2026).

Rapat yang digelar di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati dihadiri berbagai unsur, mulai dari seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Pimpinan DPRD, pimpinan organisasi keislaman, hingga puluhan pengusaha tembakau dan rokok lokal.

Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait sejumlah isu strategis.

Khususnya, rencana pemberlakuan cukai SKM golongan III dan persiapan musim tanam tembakau, termasuk pembentukan KEK tembakau.

Baca juga :  Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Zamachsari Kembalikan Uang Rp 357 Juta, Kejari: Proses Hukum Tetap Jalan

“Pengusaha menginginkan agar cukai SKM golongan III ini dibatasi di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan. Selain itu juga dibahas kesiapan musim tanam tembakau dan konsep kawasan ekonomi khusus,” katanya usai rapat.

Mantan Anggota DPRD RI itu mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final. Ia menugaskan Sekretaris Daerah untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan para pengusaha tembakau.

“Dalam silaturahmi ini belum menghasilkan keputusan. Saya menugaskan sekda untuk berkoordinasi dengan pengusaha, khususnya dengan Haji Edi yang menyanggupi menyusun naskah usulan untuk dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik CV Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alvianto menjelaskan, dalam Peraturan mentri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 hanya diatur cukai SKM golongan I dan II. Sedangkan untuk golongan III, saat ini hanya diperuntukkan bagi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Baca juga :  524 Guru PAI di Pamekasan Ikuti Program PPG Tahun Ini

“Padahal Madura dikenal sebagai daerah rokok yang baru berkembang. Kami memohon adanya keadilan bagi pengusaha dan petani tembakau dengan diberlakukannya SKM golongan III,” ucapnya.

Menurutnya, tarif cukai SKT golongan III saat ini sebesar Rp122 rupiah per batang. Jika SKM golongan III disetujui, maka tarif diperkirakan naik sekitar Rp200 hingga Rp250 rupiah per batang.

“Artinya, stigma negatif terhadap rokok lokal Madura bisa digeser. Yang sebelumnya pakai salah tempel bisa menjadi SKM murni. Pengusaha yang memiliki mesin tidak lagi kucing-kucingan dengan Bea Cukai,” tuturnya.

Baca juga :  Terungkap! Penutupan Eks Stasiun PJKA Lantaran Diduga Jadi Sarang Miras dan PSK

Sementara disisi yang lain, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan menjelaskan, kewenangan penetapan kebijakan cukai berada di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di bawah Kementerian Keuangan.

“Nantinya akan dianalisis, ditentukan besaran tarifnya, lalu diajukan ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan,” katanya.

Novian mengapresiasi semangat para pengusaha serta dukungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mengawal kemajuan industri tembakau.

Menurutnya, Madura memiliki potensi besar sebagai penghasil tembakau, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu menyerap hasil panen petani.

“Ini adalah perjuangan agar industri tembakau bisa menyerap hasil petani Madura. Saat ini usulan SKM golongan III sedang diperjuangkan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIB

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora sekaligus Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Dari Politik Kekuasaan Menuju Politik Perubahan

Minggu, 14 Jun 2026 - 03:37 WIB

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB