PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tersangka pelakunya adalah Seorang oknum guru ngaji berinisial MD (72), warga Kecamatan Waru.
MD ditangkap setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Aksi keji tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mangku bahwa pihaknya mendapatkan laporan resmi pada 21 April 2026.
“Korban ada dua orang, masing-masing berinisial D dan F. Keduanya masih di bawah umur dan merupakan anak didik pelaku,” kaya AKP Yoyok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai menyetubuhi korban D sejak duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD) atau sekitar usia 10 tahun. Sementara korban F menjadi sasaran sejak tahun 2022 hingga kejadian terakhir pada Jumaat, 10 April 2026.
“Korban D disetubuhi sejak kelas 5 SD sampai Kelas 6 SD. Sedangkan korban F menjadi korban sejak tahun 2022 hingga yang terakhir pada tanggal 10 April 2026 di rumah korban,” ujarnya.
AKP Yoyok mengatakan, pelaku memiliki ketertarikan menyimpang terhadap anak-anak. Bahkan, selama bertahun-tahun pelaku kerap mendatangi korban untuk melancarkan aksi kejinya.
“Pelaku memiliki keanehan, menyukai anak kecil, sehingga muncul hasrat untuk menyetubuhinya,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah korban D memberanikan diri bercerita kepada salah satu gurunya mengenai kejadian yang dialaminya selama ini.
Cerita tersebut oleh sang guru diteruskan kepada orang tua korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari pengakuan D, diketahui ternyata ada korban lain yaitu F yang masih sepupu korban. Aksi pemerkosaan dilakukan di rumah korban dan kadang di rumah pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Lalu, Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku tersebut 15 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/nda).













