Gelar Musik DJ, Satpol PP Pamekasan Tutup Paksa Teman Jhuang Cafe

- Jurnalis

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar saat muda-mudi berjoget mengikuti irama musik DJ di Teman Jhuang Cafe, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Tangkapan layar saat muda-mudi berjoget mengikuti irama musik DJ di Teman Jhuang Cafe, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA — Kota Gerbang Salam Pamekasan mendadak riuh. Sebuah video penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang yang tampil di Teman Jhuang Cafe menyebar luas di media sosial.

Aksi joget dan dentuman musik keras itu tak pelak memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan. Sebab, video yang beredar di berbagai platform media sosial itu dinilai mencoreng nama baik Kota Gerbang Salam.

Beredarnya video penampilan DJ dengan muda-muda berjoget itu membuat Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman geram. Mantan anggota DPR RI itu meminta agar kafe yang menyelenggarakan musik DJ itu ditutup.

Baca juga :  Ringankan Beban Sesama, Aliyadi Mustofa Santuni 700 Anak Yatim dan Kaum Duafa

Atas perintah tersebut, aparat gabungan langsung bergerak. Teman Jhuang Cafe akhirnya secara resmi ditutup pada Minggu (27/7/2025).

“Sudah dieksekusi barusan. Intinya, sudah ditutup,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno.

Penutupan tersebut berpijak pada Surat Perintah Tugas Nomor: SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025. Aparat gabungan dari berbagai instansi terlibat langsung dalam aksi penutupan tersebut.

Yakni, Satpol PP dan Damlar Pamekasan, DPMPTSP, Disporapar dan pihak Kelurahan Patemon. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan aparat Polsek Kota juga hadir.

Menurut Yusuf, Teman Jhuang Cafe dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Baca juga :  Kunjungi Penderita Stroke yang Hidup Sebatang Kara, Bupati Pamekasan Jamin Kebutuhan Dasar dan Kesehatan

Tak hanya itu, kafe tersebut juga dianggap melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Mantan Plt Kalaksa BPDB Pamekasan itu menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan agar tidak menabrak aturan yang berlaku di daerah. (pw)

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan
PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG
1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:32 WIB

Imigrasi Pamekasan Peduli, Puluhan Warga Panglegur Dapat Sembako dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:26 WIB

Anggaran Pemeliharaan Jalan Pamekasan Tembus Rp 10,7 Miliar, 30 Paket Disiapkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Senin, 11 Mei 2026 - 05:41 WIB

Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB