Dinas PUPR Pamekasan Kecipratan Rp 10 M untuk Pembanungan Infrastruktur di Sekitar Pabrik Rokok

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERIK: Pekerja mengerjakan pembangunan saluran irigasi di Desa Jarin menuju Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DINAS PUPR PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

TERIK: Pekerja mengerjakan pembangunan saluran irigasi di Desa Jarin menuju Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DINAS PUPR PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pamekasan tahun ini menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp 10 miliar.

Anggaran tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 8 miliar.

Kepala DPUPR Pamekasan, Amin Jabir, menjelaskan, dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan akses infrastruktur di sekitar 19 pabrik rokok legal yang tercatat di Bea Cukai Madura.

“Dari 19 pabrik itu, 14 menggunakan skema e-purchasing, masing-masing senilai Rp 200 juta atau total Rp 2,8 miliar. Sementara lima sisanya dilelang dengan total nilai proyek Rp 7 miliar,” ujarnya, Rabu (24/7/2025).

Baca juga :  Di Depan Tim Asesor BAN-PT, Bupati Pamekasan Komitmen Gandeng UIN Madura Bangun Kota Gerbang Salam

Namun, pelaksanaan proyek untuk lima pabrik rokok masih tertahan. Sebab, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI belum turun hingga saat ini. Padahal proses lelang sudah rampung dan pemenangnya telah ditetapkan.

“Untuk penandatanganan kontrak menunggu kabar RKP turun. Kalau pun gagal, di pasal berikutnya sudah diatur agar rekanan tidak bisa menggugat. Dan itu sudah disetujui bersama,” imbuh mantan Kalaksa BPBD Pamekasan tersebut.

Sementara itu, proyek di 14 pabrik rokok sudah mulai berjalan. Rata-rata pengerjaan jalan sepanjang 150–200 meter, tersebar di wilayah tengah dan selatan Pamekasan seperti Kecamatan Kadur dan Larangan, yang dikenal sebagai sentra produksi rokok lokal.

Baca juga :  Matangkan Persiapan Penyaluran BLT DBHCHT, Dinsos Pamekasan Gelar Sosialisasi

Adapun lima pabrik yang belum bisa dikerjakan terdiri dari satu titik di Kecamatan Pademawu dan empat titik lainnya berada di wilayah Pegantenan. Proyek-proyek ini juga merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Pamekasan.

“Untuk waktu pengerjaan, kami targetkan 90 hari. Pertimbangan utamanya ketersediaan bahan dan jumlah paket yang ada. Di antara penyedia yang siap adalah PT Dua Putri Kedaton. Rekanan ini kami pilih karena bisa menjamin kualitas, termasuk suhu aspal saat pengiriman,” terang Jabir.

Ia berharap, dengan lancarnya program ini, kualitas dan daya saing produksi rokok legal di Pamekasan bisa meningkat.

Baca juga :  Kabar Baik, Harga BBM Pertamax Resmi Turun Perhari Ini

Terutama agar industri rokok lokal tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi daerah.

“Makanya bentuk kesungguhan kami ini adalah dengan mempercepat proses lelang,” pungkasnya. (enk/pw)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB