Perjuangkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Sumenep Naikkan Harga Titik Impas Tembakau hingga 2,46 Persen

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tembakau di Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep hampir memasuki masa panen. (DOK. KLIKMADURA)

Tembakau di Desa Moncek Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep hampir memasuki masa panen. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kabar gembira datang bagi petani tembakau di Kota Keris. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan harga titik impas tembakau untuk musim panen 2025.

Kenaikan harga mencapai 2,46 persen, memberi harapan baru bagi para petani untuk menutup biaya produksi dan meraih keuntungan lebih.

Keputusan ini diambil usai musyawarah besar yang melibatkan berbagai pihak—mulai dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), pabrikan rokok, pengelola gudang, akademisi, LSM, hingga media.

Rapat yang digelar pada Senin (11/8/2025) itu berlangsung hangat namun serius. Harga titik impas itu menjadi penentu arah perdagangan tembakau selama setahun penuh.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh Ramli, menyampaikan bahwa hasil kesepakatan sudah dirangkum dalam berita acara untuk diajukan ke Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Baca juga :  Wujud Syukur Atas Limpahan Rezeki, Ratusan Kapal Nelayan Masalembu Semarakkan Ritual Petik Laut

Selanjutnya, Bupati Fauzi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai pegangan semua pelaku usaha tembakau.

“Dengan adanya titik impas ini, diharapkan petani punya kepastian harga sejak awal musim tanam. Pasar akan lebih stabil, perdagangan transparan, dan semua pihak bisa sama-sama untung,” tegas Ramli.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2024 yang menjadi perubahan regulasi sebelumnya.

Yang menarik, harga titik impas dihitung murni dari biaya riil produksi yang benar-benar dikeluarkan petani—mulai dari bibit, pupuk, pestisida, peralatan panen, hingga tenaga kerja.

Baca juga :  Gelontorkan Anggaran Rp 100 Miliar, Gedung Baru Kantor DPRD Sumenep Usung Konsep Go Green

Biaya tetap seperti sewa atau kepemilikan lahan tidak dimasukkan, sehingga angka yang keluar benar-benar menggambarkan ongkos tanam hingga panen.

Berikut rincian harga titik impas tembakau Sumenep untuk musim panen 2025:

  • Tembakau gunung: Rp67.929/kg (naik Rp946 atau 1,41% dari 2024)
  • Tembakau tegal: Rp63.117/kg (naik Rp1.513 atau 2,46%)
  • Tembakau sawah: Rp46.142/kg (naik Rp46 atau 0,10%)

Ramli menegaskan, kenaikan tersebut mempertimbangkan lonjakan biaya operasional di lapangan. Mulai dari pengolahan lahan, perawatan tanaman, hingga proses panen dan pascapanen.

“Kalau kualitas tembakau terjaga, harga ini bukan cuma nutup modal, tapi juga kasih ruang untuk petani menikmati hasil jerih payahnya,” ujarnya.

Baca juga :  Peduli Sesama, Polres Sumenep Bagikan Daging Kurban kepada Warga Kurang Mampu

Bagi petani, kepastian harga ini ibarat pelita sebelum musim tanam dimulai. Mereka bisa menyusun strategi usaha tani dengan lebih matang, sekaligus meminimalkan potensi gesekan harga dengan pengepul atau pabrikan saat panen tiba.

Jika tak ada kendala, SK Bupati akan segera diterbitkan sebagai acuan resmi seluruh pelaku usaha tembakau—mulai pengepul, gudang, hingga pabrikan—selama musim panen 2025.

Pemkab berharap kebijakan ini bisa menjaga stabilitas ekonomi desa-desa penghasil tembakau dan memperkuat posisi tembakau Sumenep sebagai salah satu komoditas unggulan Madura. (nda)

Berita Terkait

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu
Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 
Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub
Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas
PT. MBK Ventura Bersama Baznas Salurkan Zakat untuk 70 Anak Yatim dan Gelar Literasi Keuangan
Replacement Pelabuhan Sapudi Dinilai Abaikan Rakyat, Kuli dan Pemilik Perahu Protes Keras
Bupati Achmad Fauzi Apresiasi Penetapan Syaikhona Kholil dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 05:15 WIB

5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Senin, 1 Desember 2025 - 00:39 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Terima SK PPPK Paruh Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:28 WIB

Doakan Sapudi Bebas Gempa, Pegadaian Syariah Madura Gelar Nonggunong Bershalawat 

Minggu, 23 November 2025 - 00:40 WIB

Tolak Replacement Pelabuhan Sapudi, Warga Surati Kemenhub

Kamis, 20 November 2025 - 03:58 WIB

Warga Kangean Gelar Doa Bersama, Desak Pemerintah Hentikan Permanen Eksploitasi Migas

Berita Terbaru