Bupati Sumenep Revisi Perbup Penatausahaan Pembelian Tembakau, Sampel Tak Boleh Lebih 1 Kg dan Wajib Dibeli

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menunjukkan kepeduliannya terhadap petani tembakau. Orang nomor satu di Bumi Sumekar itu merevisi peraturan bupati yang mengatur tentang tata niaga tembakau.

Tepatnya, Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Salah satu poin penting dari perbup yang diundangkan sejak 12 Agustus 2024 itu adalah pasal 6 yang mengatur tentang pengambilan sampel tembakau maksimal 1 kilogram.

Kemudian, jika terjadi kesepakatan antara pabrikan dan petani, maka sampel tersebut wajib dibeli. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga :  Gejolak Industri Pertanian

Regulasi itu juga mengatur tentang pembungkus tembakau yang terbuat dari tikar. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa pembukus tersebut tidak boleh lebih dari 3,5 kilogram.

Jika lebih dari ketentuan, pedagang diperbolehkan menimbang tembakau tanpa pembungkus atas kesepakatan bersama dengan pemilik tembakau.

Aturan tentang pembukusan itu diperinci dalam pasal tersebut. Termasuk, berkaitan dengan pemotongan berat jika tembakau tetap dibungkus dengan tikar di atas 3,5 kilogram.

Kepala Disperindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perbup tersebut sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.

Baca juga :  RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Siap Hadirkan Layanan Urologi Modern, Warga Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

Spirit dari perbup tersebut adalah untuk mendorong kesejahteraan petani tembakau di Sumenep. Mengingat, masyarakat Kota Keris mayoritas bekerja sebagai petani.

“Kami berdiskusi panjang tentang regulasi yang mengatur tentang tembakau ini,” kata mantan Kepala DPMD Sumenep itu saat menghadiri Forum Petani, Pengusaha dan Legislator Madura di Surabaya beberapa waktu lalu.

Namun demikian, Ramli mengakui masih banyak persoalan yang perlu diurai terkait tembakau. Salah satunya, tentang pembeli. Regulasi yang dibuat mengatur tentang transaksi antara petani dengan pabrikan.

Sementara, fakta di lapangan pembelian tembakau tidak dilakukan oleh pabrikan. Melainkan, dilakukan oleh bandol sehingga sulit mengawasi transaksi jual beli tersebut.

Baca juga :  Puluhan Tahun Jalan Rusak di Desa Karduluk Sumenep Tak Diperbaiki, Warga Mengeluh

Diharapkan, ada regulasi yang lebih tinggi berupa Perda tingkat Jawa Timur yang kemudian diurai secara terperinci melalui peraturan gubernur. Dengan demikian, regulasi yang mengatur tata niaga tembakau bisa bermanfaat maksimal terhadap petani.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Jatim Alyadi Mustofa menyampaikan, perda tentang perlindungan petani tembakau akan segera disahkan. Saat sekarang, sudah masuk tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri).

“InsyaAllah dalam waktu dekat Perda tentang perlindungan petani tembakau Jawa Timur akan segera disahkan,” tandas politisi PKB itu. (pen)

Berita Terkait

Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup
Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis
Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:38 WIB

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:09 WIB

Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Berita Terbaru

Direktur Klik Madura, Sari Purwati saat menjalankan ibadah umrah beberapa waktu lalu.

Opini

Belajar Berserah di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:21 WIB

Momen jamaah haji Indonesia tahun 2019 di padang Arafah. (DOK. SARI PURWATI)

Info Haji

Belajar Berserah di Padang Arofah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WIB