SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, saat membuka Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 di Ruang Potre Koneng, Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa BSPS bukan sekadar program bantuan rumah layak huni. Lebih dari itu, program tersebut menjadi sarana memperkuat semangat gotong royong dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan.
“Program ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Semangat yang dibangun adalah gotong royong, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bantuan BSPS yang saat ini terealisasi pada tahap 5, 7, dan 8 merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Di antaranya berasal dari aspirasi anggota DPR RI, MH Said Abdullah, sebanyak 570 unit, bantuan dari Kementerian Sosial sebanyak 50 unit, serta dua unit bantuan dari Kementerian Kesehatan.
Untuk pelaksanaan tahap berikutnya, Pemkab Sumenep terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar kuota penerima manfaat dapat terus bertambah.
“Prioritas program ini ditujukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” katanya.
Menurut Agus, keberhasilan BSPS tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Program tersebut membutuhkan dukungan dan pengawasan bersama dari seluruh elemen, mulai pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa hingga masyarakat penerima manfaat.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak ikut mengawal pelaksanaan program agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan.
“Program ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh proses wajib mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Agus mengingatkan, BSPS merupakan program berbasis swadaya yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Dengan demikian, nilai kebersamaan dan gotong royong harus tetap menjadi dasar pelaksanaan program di lapangan.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Sumenep turut menyampaikan peringatan keras terkait potensi praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat penerima bantuan.
“Saya tidak ingin mendengar adanya pungutan liar dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan aparat, pelaksana, maupun pihak lainnya terhadap penerima bantuan. Semua pihak harus ikut mengawasi dan memastikan program ini berjalan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah menyiapkan dana sharing untuk membantu operasional pendamping dan petugas verifikasi di lapangan.
Dengan langkah tersebut, Pemkab berharap pelaksanaan BSPS Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus memperkuat kesejahteraan secara berkelanjutan di Kabupaten Sumenep,” pungkas Agus. (nda)













