PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puskesmas Larangan Pamekasan terus memperkuat layanan penanganan HIV dan Infeksi Menular Seksual (IMS) melalui Poli Sakinah yang beroperasi sejak 2023.
Hingga Juni 2026, layanan tersebut telah menangani 36 pasien dan menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan terapi Antiretroviral (ARV) di Kabupaten Pamekasan.
Data Dinas Kesehatan menunjukkan jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kabupaten Pamekasan mencapai 38 kasus sejak Januari hingga 21 Juli 2026. Dari seluruh fasilitas kesehatan yang ada, layanan terapi ARV saat ini hanya tersedia di Puskesmas Larangan, Puskesmas Kowel, RSUD SMART Pamekasan, RSU Mohammad Noer, dan beberapa fasilitas kesehatan lainnya.
Kepala Puskesmas Larangan dr. Moh. Fahmi mengatakan, Poli Sakinah dibentuk untuk memberikan pelayanan komprehensif bagi pasien yang berkaitan dengan penyakit menular seksual.
Selain HIV, layanan tersebut juga menangani pasien Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Human Papillomavirus (HPV).
“Jadi di Poli Sakinah itu menangani berbagai macam penyakit yang mengarah kepada penyakit seksual,” ujarnya.
Menurut dr. Fahmi, pemeriksaan awal atau skrining HIV dapat dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Pamekasan menggunakan rapid test. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan positif HIV, pasien akan menjalani terapi ARV seumur hidup agar virus dapat dikendalikan dan tidak berkembang menjadi kondisi yang lebih berat.
Ia menjelaskan, HIV dapat menyerang siapa saja tanpa memandang usia, termasuk bayi. Penularannya dapat terjadi melalui darah, sperma, cairan vagina, air susu ibu (ASI), hingga dari ibu kepada bayi melalui proses kehamilan maupun persalinan.
Karena itu, pemeriksaan HIV bagi ibu hamil menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penularan kepada bayi. Apabila terdeteksi sejak trimester pertama, terapi ARV dapat segera diberikan sehingga risiko penularan dapat ditekan.
Dr. Fahmi mengakui, stigma negatif di tengah masyarakat masih menjadi tantangan besar dalam penanganan HIV. Banyak penderita memilih tidak berobat karena khawatir identitasnya diketahui orang lain, padahal seluruh data pasien dijamin kerahasiaannya.
“Bahkan stigma negatif masyarakat menjadi penyebab para penderita enggan berobat, padahal identitas mereka sudah kami jamin untuk di privasi, dan tidak ada yang tahu itu,” terangnya.
Sebagai upaya pencegahan, Puskesmas Larangan rutin memberikan edukasi kepada berbagai kelompok masyarakat. Sosialisasi dilakukan di sekolah, pondok pesantren, calon pengantin melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga ibu hamil melalui layanan Antenatal Care (ANC).
Dr. Fahmi menyampaikan, berdasarkan temuan kasus yang ditangani, belum ditemukan penularan yang dipicu penyalahgunaan narkoba suntik.
Sejumlah kasus yang ditemui berkaitan dengan perilaku seksual berisiko, sementara gejala AIDS umumnya muncul dalam kurun lima hingga sepuluh tahun apabila penderita tidak menjalani terapi ARV secara rutin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mendampingi korban kekerasan seksual yang terinfeksi HIV hingga mampu melanjutkan pendidikan. Menurutnya, diagnosis HIV bukan akhir dari kehidupan selama pasien disiplin menjalani pengobatan.
“Ada berbagai macam penyebab yang kita temui, ada juga korban sodomi sejak SMA hingga kuliah kemudian yang bersangkutan survive alhamdulillah bisa melanjutkan kuliah. Kami tegaskan penderita HIV/AIDS itu wajib melanjutkan hidup,” pungkasnya. (enk/nda)













