SUMENEP || KLIKMADURA – Penanganan dugaan korupsi pengadaan logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Tahun Anggaran 2024 hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Meski laporan dan pengaduan terkait perkara tersebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak akhir tahun 2025, perkembangan kasusnya belum juga terlihat secara terang di ruang publik.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Sebab, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, belum ada penjelasan rinci mengenai tahapan penanganan perkara maupun progres yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihak Kejari Sumenep beberapa kali menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam proses. Namun, keterangan yang disampaikan terkesan normatif dan belum menjawab rasa ingin tahu publik mengenai sejauh mana penanganan kasus itu berjalan.
Pada April 2026 lalu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Muhammad Edriyadi Djufri, saat dikonfirmasi wartawan hanya memberikan jawaban singkat. “Masih dalam proses,” ujarnya, kala itu.
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai tahapan yang sedang berlangsung, apakah masih sebatas pengumpulan data dan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, atau telah meningkat ke tahap lain, tidak ada penjelasan tambahan yang diberikan.
Situasi serupa kembali terjadi ketika wartawan berupaya memperoleh perkembangan terbaru dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, pada Kamis (4/6/2026).
Alih-alih memberikan informasi terbaru, Endro mengaku akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bidang yang menangani perkara tersebut.
“Nanti saya tanyakan ke bidang terkait (Pidsus),” katanya singkat.
Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik membuat berbagai spekulasi mulai bermunculan. Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan penyelenggaraan pemilu.
Sorotan tersebut salah satunya datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia sekaligus Ketua APSI Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq.
Menurut Sulaisi, masyarakat tidak sedang meminta substansi perkara dibuka secara keseluruhan, melainkan membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
“Publik hanya ingin kepastian. Jika memang masih berproses, sejauh mana prosesnya perlu dijelaskan. Transparansi penting agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,” ujarnya, Minggu (7/6/2026).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada informasi yang jelas mengenai potensi kerugian negara maupun hasil audit yang menjadi dasar pengusutan perkara tersebut.
Padahal, dalam banyak kasus tindak pidana korupsi, perkembangan penanganan biasanya dapat dipantau melalui tahapan yang diumumkan secara terbuka, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Padahal, dalam berbagai kasus tindak pidana korupsi, perkembangan proses hukum biasanya dapat diketahui melalui tahapan-tahapan yang diumumkan secara terbuka, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan,” katanya.
Menurut Sulaisi, kondisi berbeda justru terlihat dalam penanganan dugaan korupsi logistik KPU Sumenep. Selama beberapa bulan terakhir, informasi yang diterima publik dinilai stagnan dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Akibatnya, mulai bermunculan dugaan di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut sengaja dibiarkan berlarut-larut atau bahkan berpotensi diselesaikan secara diam-diam tanpa kejelasan hasil penanganan,” pungkasnya.
Kejari Sumenep belum menyampaikan keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci status maupun tahapan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan logistik KPU Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebab, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen transparansi dan kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. (nda)













