PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Telaga–Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, tahun anggaran 2025 terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan sejauh ini telah memeriksa sekitar 16 orang yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan proyek tersebut.
Perkara tersebut kini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Agus mengatakan, proses penanganan perkara masih berjalan dan pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK menjadi salah satu bagian yang masih ditunggu dalam proses pengusutan perkara tersebut.
“Kami masih menunggu pemeriksaan dari BPK, karena kasus ini Kejari juga berkoordinasi dengan BPK,” katanya, Senin (31/8/2026).
Agus menjelaskan, kurang lebih 16 orang telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tersebut, termasuk dari lingkungan pemerintahan dan pihak swasta.
“Kurang lebih 16 orang sudah dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan. Yang jelas dari semua unsur yang terlibat, baik dari pemerintah maupun pihak swasta,” ujarnya.
Jumlah pemeriksaan tersebut belum bersifat final. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila keterangan tambahan diperlukan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kita terus memeriksa pihak-pihak terkait. Dari 16 itu kemungkinan masih ada orang yang akan diperiksa lagi,” ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Agus belum memberikan kepastian. Dia menegaskan, keputusan mengenai penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik bersama pimpinan Kejari Pamekasan setelah seluruh proses penyidikan dan alat bukti dinilai cukup.
“Nanti pihak penyidik atau Kejari langsung yang memberikan pernyataan ketika mengarah pada penetapan tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pamekasan telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Telaga–Bulangan Barat.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak kontraktor. Salah satunya Direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M yang sebelumnya dijemput paksa dari Gresik oleh Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa (11/8/2026).
Hingga kini, Kejari Pamekasan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sembari menunggu hasil pemeriksaan BPK. Perkembangan penyidikan akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (ibl/nda)














