ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara sejumlah awak media. (DOK. KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara sejumlah awak media. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran Bupati Pamekasan, ASN diwajibkan menjalankan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/55/432.403/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Dalam aturan itu dijelaskan, pola kerja ASN kini mengombinasikan antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Namun, pelaksanaan WFH dibatasi hanya satu hari dalam seminggu dengan tujuan mendorong efisiensi dan perubahan budaya kerja birokrasi.

Baca juga :  Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis kerja, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem birokrasi.

“Transformasi budaya kerja ASN diarahkan agar lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, kebijakan WFH juga ditujukan untuk mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk e-office, tanda tangan digital, hingga absensi elektronik.
Pemkab juga menargetkan sejumlah dampak positif dari kebijakan ini.

Di antaranya penghematan anggaran operasional, pengurangan konsumsi BBM, listrik dan air, serta menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas ASN.

Baca juga :  Sebulan ke Depan, Empat Mahasiswa UIN Madura Dalami Ilmu Jurnalistik

Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan tetap disiplin selama menjalankan WFH. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi e-pakon serta menginput kinerja harian lengkap dengan dokumen pendukung.
Menariknya, tidak semua ASN bisa menikmati kebijakan kerja dari rumah.

Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat eselon, camat, lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, hingga layanan administrasi kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini juga diikuti dengan pembatasan perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen.

Baca juga :  Di TMP Kusuma Negara, Bupati Sampang Bersama Forkopimda Kenang Pengorbanan Para Pahlawan

Pemkab Pamekasan juga mendorong ASN mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik, sepeda, atau transportasi umum saat bekerja dari kantor.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyusun skema pengawasan dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala setiap bulan kepada bupati.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya serta dampaknya terhadap pelayanan publik.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Pamekasan mulai bergerak menuju birokrasi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus lebih hemat energi. (nda)

Berita Terkait

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat
Skema Insentif Baru MBG Berlaku, SPPG Dibayar Rp2 Ribu per Porsi
Seorang Ibu di Pamekasan Lapor Polisi, Diancam Pakai Celurit hingga Rumah Hendak Dibakar

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terbaru