Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haryanto Waluyo, pelapor kasus dugaan penggelapan yang menyeret eks anggota DPRD Sumenep, Haji Latif saat memberikan keterangan kepada awak media. (DOK. KLIKMADURA)

Haryanto Waluyo, pelapor kasus dugaan penggelapan yang menyeret eks anggota DPRD Sumenep, Haji Latif saat memberikan keterangan kepada awak media. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana berkedok pembelian alat berat senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, terus memanas.

Pelapor dalam perkara tersebut, Haryanto Waluyo alias Aba Yanto dituding sebagai rentenir oleh adik kandung tersangka melalui media sosial.

“Mantan kades Batu Kerbuy yang sekarang digantikan anaknya sebagai kades. Itu rentenir, dia terkenal sebagai rentenir,” kata Hosniah yang merupakan adik kandung Haji Latif dalam unggahan salah satu akun media sosial TikTok.

Menanggapi pernyataan itu, Aba Yanto menilai tudingan tersebut sebagai fitnah dan merupakan pencemaran nama baik. Ia berencana akan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau dituduh sebagai rentenir saya tidak terima. Ini pencemaran nama baik saya. Setelah perkara Rp1 miliar ini selesai, saya akan melaporkan kembali,” ujarnya.

Baca juga :  RSUD Smart Pamekasan Kenalkan Layanan Kesehatan Melalui Mini Konser Musik

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu mengatakan bahwa dana Rp1 miliar yang dipersoalkan merupakan uang untuk pembelian alat berat. Ia mengaku memiliki seluruh bukti transaksi, termasuk bukti transfer kepada tersangka.

“Jangan memutarbalikkan fakta. Semua bukti saya punya, termasuk bukti transfer,” ucapnya.

Aba Yanto mengaku bahwa dirinya hampir empat kali menjadi korban dugaan penipuan oleh tersangka. Namun, laporan yang diajukan ke kepolisian baru satu perkara terkait dugaan penggelapan dana pembelian alat berat senilai Rp1 miliar.

“Total kerugian yang saya alami sekitar Rp1,7 miliar, tetapi yang saya laporkan hanya Rp1 miliar. Tunggu saja laporan lainnya,” tuturnya.

Baca juga :  Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 

Aba Yanto juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum Haji Latif yang menyebut adanya mister X di balik penangkapan tersangka. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya permainan antara pelapor dan aparat penegak hukum.

“Di media sosial, kuasa hukum Haji Latif menyebut ada mister X, seolah-olah menuduh saya bermain dengan pihak kepolisian. Saya ini korban, dan saya menilai kepolisian sudah bekerja profesional. Hati-hati ya lawyernya kalo bicara” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Latif, Kamarullah, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, termasuk ke Divisi Propam, untuk menguji profesionalitas penyidikan.

Baca juga :  Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Selain itu, pihaknya juga membuka opsi pengajuan gugatan praperadilan dan perdata, serta kemungkinan laporan balik terhadap pelapor.

“Kami menilai terdapat kejanggalan prosedur dalam penangkapan dan penahanan. Hal itu akan kami uji secara hukum,” kata Kamarullah.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa penahanan terhadap Haji Latif dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut tersangka dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Upaya jemput paksa dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Penahanan dilakukan untuk memastikan kepastian proses penyidikan,” tandasnya. (ibl/nda).

Berita Terkait

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi
Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:56 WIB

UIM Bekali DPL KKN 2026, Perkuat Pengawasan Lapangan dan Sistem Pelaporan Terintegrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:01 WIB

Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Berita Terbaru

Ketua DPD Partai Gelora sekaligus Anggota DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Dari Politik Kekuasaan Menuju Politik Perubahan

Minggu, 14 Jun 2026 - 03:37 WIB

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB