PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penggelapan dana berkedok pembelian alat berat senilai Rp1 miliar yang menyeret mantan anggota DPRD Sumenep, Haji Latif, terus memanas.
Pelapor dalam perkara tersebut, Haryanto Waluyo alias Aba Yanto dituding sebagai rentenir oleh adik kandung tersangka melalui media sosial.
“Mantan kades Batu Kerbuy yang sekarang digantikan anaknya sebagai kades. Itu rentenir, dia terkenal sebagai rentenir,” kata Hosniah yang merupakan adik kandung Haji Latif dalam unggahan salah satu akun media sosial TikTok.
Menanggapi pernyataan itu, Aba Yanto menilai tudingan tersebut sebagai fitnah dan merupakan pencemaran nama baik. Ia berencana akan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau dituduh sebagai rentenir saya tidak terima. Ini pencemaran nama baik saya. Setelah perkara Rp1 miliar ini selesai, saya akan melaporkan kembali,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Pamekasan itu mengatakan bahwa dana Rp1 miliar yang dipersoalkan merupakan uang untuk pembelian alat berat. Ia mengaku memiliki seluruh bukti transaksi, termasuk bukti transfer kepada tersangka.
“Jangan memutarbalikkan fakta. Semua bukti saya punya, termasuk bukti transfer,” ucapnya.
Aba Yanto mengaku bahwa dirinya hampir empat kali menjadi korban dugaan penipuan oleh tersangka. Namun, laporan yang diajukan ke kepolisian baru satu perkara terkait dugaan penggelapan dana pembelian alat berat senilai Rp1 miliar.
“Total kerugian yang saya alami sekitar Rp1,7 miliar, tetapi yang saya laporkan hanya Rp1 miliar. Tunggu saja laporan lainnya,” tuturnya.
Aba Yanto juga menyayangkan pernyataan kuasa hukum Haji Latif yang menyebut adanya mister X di balik penangkapan tersangka. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya permainan antara pelapor dan aparat penegak hukum.
“Di media sosial, kuasa hukum Haji Latif menyebut ada mister X, seolah-olah menuduh saya bermain dengan pihak kepolisian. Saya ini korban, dan saya menilai kepolisian sudah bekerja profesional. Hati-hati ya lawyernya kalo bicara” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Haji Latif, Kamarullah, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka berencana melaporkan Polres Pamekasan ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, termasuk ke Divisi Propam, untuk menguji profesionalitas penyidikan.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi pengajuan gugatan praperadilan dan perdata, serta kemungkinan laporan balik terhadap pelapor.
“Kami menilai terdapat kejanggalan prosedur dalam penangkapan dan penahanan. Hal itu akan kami uji secara hukum,” kata Kamarullah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa penahanan terhadap Haji Latif dilakukan sesuai ketentuan. Ia menyebut tersangka dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Upaya jemput paksa dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Penahanan dilakukan untuk memastikan kepastian proses penyidikan,” tandasnya. (ibl/nda).













