Walhi Jatim Ungkap 21 Hektare Laut Kampung Tapakerbau Sumenep Ber-SHM

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP || KLIKMADURA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur bersama sejumlah lembaga yang konsen mengawal isu lingkungan melakukan inventarisasi di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura.

Hasilnya, diketahui seluas 21 hektare laut di kampung tersebut dikuasi perseorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM). Kondisi itu dinilai sebagai ancaman serius dari privatisasi wilayah pesisir.

Dengan demikian, Walhi Jatim mendesak pemerintah mencabut SHM seluas 21 hektare laut tersebut. Sebab, penguasaan laut untuk kepentingan bisnis itu bisa mengancam ekosistem dan perekonomian warga.

Baca juga :  Usai Warga Kampung Tapakerbau Siaga 24 Jam, Rencana Penggarapan Tambak Garam Batal

“Jika dibiarkan, bukan hanya akan menghancurkan ekosistem laut tetapi juga bisa memiskinkan warga yang saat ini sudah dalam kondisi rentan,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jatim.

Pengusaan laut tersebut dikabarkan untuk kepentingan bisnis. Yakni, akan dibangun tambak garam sehingga pohon-pohon mangrove yang secara alami menjadi pelindung daratan dari ancaman abrasi terancam hilang.

Akibatnya, banjir rob mengancam rumah-rumah warga dan infrastruktur yang ada. Sebab, saat sekarang bencana alam tersebut sudah terjadi hampir setiap bulan.

Apalagi, keberadaan tambak garam itu tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi warga. Hanya segelintir orang yang meruap keuntungan dari bisnis garam tersebut.

Baca juga :  Buya Aliyadi Mustofa Hadiri Muscab PKB Sumenep, Dorong Soliditas Menuju Kemenangan

Dengan demikian, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Kepemilikan laut itu merupakan perampasan terhadap ruang gerak masyarakat Dusun Tapakerbau.

“Alihfungsi laut menjadi tambak garam membuat masyarakat semakin terpinggirkan dan tidak punya akses ke laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian dan penopang kebutuhan hidup,” katanya.

Wahyu Eka Setyawan juga mendesak Pemprov Jatim menindak lanjuti persoalan tersebut. Sebab, berdasarkan Perda Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW disebutkan bahwa pesisir Sumenep merupakan kawasan lindung.

Kemudian, Pemkab Sumenep diminta tidak menerbitkan izin usaha tambak garam di lokasi tersebut. Harapannya, SHM yang mencaplok pantai Kampung Tapakerbau dicabut dan tidak ada aktivitas pembangunan tambak garam. (diend)

Baca juga :  Disdik Sumenep Jaring Talenta Berbakat Melalui Intelegence Student Competition

Berita Terkait

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep
Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan
Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura
KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura
Sukses Jalankan Tata Kelola Keuangan Bersih, Pemkab Sumenep Diganjar Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal Saat Libur Idul Adha 1447 H
Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:12 WIB

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WIB

Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura

Berita Terbaru