KNPI Jatim Investigasi Pengurasakan Mangrove dan Penerbitan SHM Pantai di Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat berada di tengah lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. Lahan tersebut berstatus hak milik Yupang, Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada. (DOK. KLIKMADURA)

Alat berat berada di tengah lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. Lahan tersebut berstatus hak milik Yupang, Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – PT. Budiono Madura Bangun Persada harus menyiapkan kuda-kuda. Sebab, dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pantai menjadi sorotan banyak pihak.

Bahkan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur secara resmi menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan advokasi terhadap persoalan tersebut.

Berdasarkan surat tugas investigasi yang ditandatangani Ketua DPD KNPI Jatim, Mochamad Nur Arifin, terdapat lima orang yang ditugaskan turun ke Pamekasan.

Yakni, Mochamad Nur Aminuddin selaku Sekretaris DPD KNPI Jatim, Nur Faisal, SH. MH selaku Wakabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim dan Benediktuss Kanggur selaku Wakil Ketua Bidang Sosial Politik.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

Kemudian, Imam Syafi’i, SH selaku Wakil Ketua DPD KNPI Jatim dan Abd. Karim, SE yang saat sekarang menjabat Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD KNPI Jatim.

Baca juga :  Diduga Jadi Dalang Pengrusakan Mangrove, Polisi Diminta Tersangkakan Yupang dan Kades Zabur

Nur Faisal mengatakan, investigasi itu dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan mangrove di dua tempat. Yakni, di pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Investigasi juga akan dilakukan untuk mengungkap penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pantai selatan Pamekasan.

Sebab, lahan pantai seharusnya tidak boleh diprivatisasi karena lahan publik. Sementara, yang terjadi di pantai selatan Pamekasan justru dikuasi untuk kepentingan perorangan.

“DPD KNPI Jawa Timur sangat serius mengawal isu lingkungan ini. Surat tugas investigasi sudah kami sampaikan ke berbagai pihak sebagai pemberitahuan,” katanya.

Baca juga :  Di Hadapan Penyidik, Bos PT. Budiono Akui Miliki SHM Kawasan Pantai Desa Ambat Pamekasan

Mantan aktivis GMNI itu menyampaikan, tim akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta. Harapannya, persoalan yang berlangsung bertahun-tahun itu segera terang benderang.

“Dugaan sementara kami, banyak pelanggaran pada pengrusakan mangrove serta penerbitan SHGB dan SHM itu, makanya kami turun melakukan investigasi,” katanya.

Hasil invesitasi itu akan diserahkan ke instansi terkait sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pemerintah didesak mengambil langkah tegas.

“Kalau penerbitan SHGB dan SHM terbukti melanggar, maka pemerintah harus tegas mencabut sertifikat itu. Bahkan, jika ada unsur pidana, wajib hukumnya ditindaklanjuti ke meja hijau,” kata mantan Ketua KNPI Pamekasan itu.

Baca juga :  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap NU Ditangani Polda Jatim

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin tidak mempermasalahkan investigasi yang dilakukan DPD KNPI Jatim. Sebab, langkah tersebut merupakan hak yang harus dihormati.

Apalagi, dipastikan bahwa tidak ada penebangan pohon mangrove di Pantai Jumiang. Tapi, yang terjadi adalah, normalisasi sungai, tanah dibuang ke lahan sehingga mengenai pohon mangrove.

“Jadi, tidak ada penebangan pohon mangrove, yang ada tanah hasil normalisasi sungai dibuang ke lahan yang ada pohon mangrovenya sehingga tertimbun,” katanya.

Zainal menyampaikan, setiap langkah yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Dengan demikian, dia mengaku tidak ada persoalan dengan investigasi yang dilakukan KNPI Jatim. (diend)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety
Dukung Kemajuan UMKM, PLN ULP Pamekasan Pastikan Keandalan Listrik di Pusat Kuliner Food Colony
Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!
Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau
TECHNOfest 2025 Resmi Dibuka, BEM Fakultas Teknik UIM Dorong Mahasiswa Jadi Pencipta Teknologi
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pamekasan Belum Capai Target

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:50 WIB

BPJS Kesehatan Pamekasan Gelar Media Gathering, Bahas Penanganan Gawat Darurat JKN Berbasis Patient Safety

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:41 WIB

Dukung Kemajuan UMKM, PLN ULP Pamekasan Pastikan Keandalan Listrik di Pusat Kuliner Food Colony

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:35 WIB

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

Senin, 23 Juni 2025 - 07:57 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau

Berita Terbaru

Kapolres Sampang AKBP Hartono saat memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) itu di Lapangan Wira Manunggal Wicaksana, Mapolres Sampang.

Sampang

Wakapolres dan Kasat Intelkam Sampang Resmi Diganti

Selasa, 24 Jun 2025 - 11:54 WIB