PAMEKASAN || KLIKMADURA – PT. Budiono Madura Bangun Persada harus menyiapkan kuda-kuda. Sebab, dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pantai menjadi sorotan banyak pihak.
Bahkan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur secara resmi menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan advokasi terhadap persoalan tersebut.
Berdasarkan surat tugas investigasi yang ditandatangani Ketua DPD KNPI Jatim, Mochamad Nur Arifin, terdapat lima orang yang ditugaskan turun ke Pamekasan.
Yakni, Mochamad Nur Aminuddin selaku Sekretaris DPD KNPI Jatim, Nur Faisal, SH. MH selaku Wakabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim dan Benediktuss Kanggur selaku Wakil Ketua Bidang Sosial Politik.
Kemudian, Imam Syafi’i, SH selaku Wakil Ketua DPD KNPI Jatim dan Abd. Karim, SE yang saat sekarang menjabat Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD KNPI Jatim.
Nur Faisal mengatakan, investigasi itu dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan mangrove di dua tempat. Yakni, di pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
Investigasi juga akan dilakukan untuk mengungkap penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pantai selatan Pamekasan.
Sebab, lahan pantai seharusnya tidak boleh diprivatisasi karena lahan publik. Sementara, yang terjadi di pantai selatan Pamekasan justru dikuasi untuk kepentingan perorangan.
“DPD KNPI Jawa Timur sangat serius mengawal isu lingkungan ini. Surat tugas investigasi sudah kami sampaikan ke berbagai pihak sebagai pemberitahuan,” katanya.
Mantan aktivis GMNI itu menyampaikan, tim akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta. Harapannya, persoalan yang berlangsung bertahun-tahun itu segera terang benderang.
“Dugaan sementara kami, banyak pelanggaran pada pengrusakan mangrove serta penerbitan SHGB dan SHM itu, makanya kami turun melakukan investigasi,” katanya.
Hasil invesitasi itu akan diserahkan ke instansi terkait sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pemerintah didesak mengambil langkah tegas.
“Kalau penerbitan SHGB dan SHM terbukti melanggar, maka pemerintah harus tegas mencabut sertifikat itu. Bahkan, jika ada unsur pidana, wajib hukumnya ditindaklanjuti ke meja hijau,” kata mantan Ketua KNPI Pamekasan itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin tidak mempermasalahkan investigasi yang dilakukan DPD KNPI Jatim. Sebab, langkah tersebut merupakan hak yang harus dihormati.
Apalagi, dipastikan bahwa tidak ada penebangan pohon mangrove di Pantai Jumiang. Tapi, yang terjadi adalah, normalisasi sungai, tanah dibuang ke lahan sehingga mengenai pohon mangrove.
“Jadi, tidak ada penebangan pohon mangrove, yang ada tanah hasil normalisasi sungai dibuang ke lahan yang ada pohon mangrovenya sehingga tertimbun,” katanya.
Zainal menyampaikan, setiap langkah yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Dengan demikian, dia mengaku tidak ada persoalan dengan investigasi yang dilakukan KNPI Jatim. (diend)