Tekan Peredaran Rokok Bodong, Satpol PP Sumenep Bakal Sasar 256 Desa

- Jurnalis

Kamis, 29 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga membangu mengevakuasi excavator dan operator yang terhimpit Dusun Cekonce, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean.

Warga membangu mengevakuasi excavator dan operator yang terhimpit Dusun Cekonce, Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean.

SUMENEP, klikmadura.id – Satpol PP Sumenep berada di garda terdepan melawan peredaran rokok bodong. Bersama sejumlah instansi lain, korps penegak perda itu akan menyasar 256 desa.

Instansi yang ikut terlibat dalam operasi rokok bodong itu yakni, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Penyisiran ratusan desa itu akan berlansung selama satu bulan lebih. Terhitung sejak tanggal 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti.

Baca juga :  Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi di Perusahaan Rokok CV Ayunda

Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidi mengungkapkan, upaya penekanan rokok ilegal itu dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat. Harapannya, masyarakat sadar bahwa mengedarkan rokok bodong dilarang.

Aturan itu tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kemudian, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca juga :  Rokok Bodong Diduga Asal Batam Gempur Pasar Madura

“Kami bermaksud mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah,” tuturnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah. Tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang resmi.

Laili menyampaikan, terdapat beberapa kriteria rokok dinyatakan bodong. Yakni, tidak dilengkapi pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Kemudian, ditempel pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).

“Rokok ilegal jelas diketahui dari fisik. Penggunaan pita cukai palsu bisa diketahui dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” jelas Laili.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Buka Peluang Kerja Melalui Job Fair

Sejauh ini, dari hasil penyisiran yang dilakukan, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak. (fix/diend)

Berita Terkait

Polsek Sapeken Amankan 10 Botol Arak Bali, Diduga Hendak Diedarkan
Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 
Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers
Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani
FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Polsek Sapeken Amankan 10 Botol Arak Bali, Diduga Hendak Diedarkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Mengenal Lebih Dekat Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Pulang ke Tanah Leluhur sebagai Kapolresta Sumenep Pertama 

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:03 WIB

Kapolresta Sumenep Sambangi Kantor SMSI, Bangun Kolaborasi Kuat dengan Insan Pers

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:31 WIB

Jelang Musim Panen, PPR Minta Pabrikan Maksimal Serap Tembakau Petani

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Berita Terbaru