PAMEKASAN || KLIKMADURA – Perpanjangan kontrak 4.083 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Pamekasan belum diikuti perubahan nominal pendapatan.
Besaran honor yang diterima sementara masih mengacu pada penganggaran sebelumnya, sementara penyesuaian pendapatan masih menunggu perkembangan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, mengatakan penganggaran untuk 2026 telah disusun hingga akhir tahun.
Pemkab Pamekasan saat ini masih menunggu perkembangan pembahasan terkait kebijakan tersebut serta melihat kemampuan anggaran daerah sebelum melakukan penyesuaian.
“Paling rendah Rp500 ribu untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Iya, seperti guru yang dapat nominal itu,” ungkap Sahrul, Selasa (29/9/2026).
Menurut Sahrul, besaran pendapatan tersebut masih memungkinkan mengalami perubahan apabila terdapat keputusan atau kebijakan baru. Namun, penyesuaiannya tetap akan mempertimbangkan dinamika kebijakan serta kemampuan keuangan daerah.
“Alurnya seperti apa, kita menunggu kemampuan anggaran,” terangnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi sebagian PPPK Paruh Waktu yang berharap adanya peningkatan pendapatan. Salah satunya Moh. Alfan Arisandi, guru PPPK PW asal Desa Polagan, Kecamatan Galis, yang menyambut baik perpanjangan kontrak, tetapi berharap kebijakan tersebut juga diikuti peningkatan penghasilan.
Menurut Alfan, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum otomatis membuat kondisi ekonominya menjadi lebih baik. Pendapatan yang diterima selama ini masih terbatas dan dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Harapan kami tentu pemerintah turut mempertimbangkan peningkatan pendapatan atau gaji para pegawai mengingat kinerja yang kami lakukan juga sama dengan yang penuh waktu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total PPPK Paruh Waktu di Pamekasan sebelumnya mencapai 4.160 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 pegawai tidak melanjutkan kontrak dengan rincian 33 orang mengundurkan diri, 20 orang memasuki batas usia pensiun, tujuh orang meninggal dunia, dan 17 orang karena alasan indisipliner.
Dengan demikian, sebanyak 4.083 PPPK Paruh Waktu melanjutkan kontrak. Perubahan status kontrak tersebut berlaku mulai Kamis (1/10/2026), sedangkan persoalan besaran pendapatan masih menunggu perkembangan kebijakan dan kemampuan anggaran daerah. (enk/nda)














