Wardi, Salah Satu Sekdes Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Wardi, tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituntut 1,6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.

Diketahui, Wardi merupakan sekretaris desa (sekdes) di salah satu kecamatan di Sumenep. Selain Wardi, ada dua tersangka lainnya. Yakni, Harun dan Imam Handoko. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep, Rabu (09/08/2023) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada 3 tersangka itu sudah maksimal. Baik kepada Wardi selaku pengumpul pupuk dan kedua sopir truk.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Bagikan 46,8 Ton Pupuk Gratis kepada Petani Tembakau

“Wardi dituntut 1,6 tahun penjara. Sedangkan Harun dan Imam Handoko hanya 1 tahun,” terangnya, Kamis (10/08/2023).

Hanis menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023.

Mulai disidangkan pada awal Mei 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, serta pembuktian di persidangan.

Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi itu, para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun.

Baca juga :  Tragis, Perempuan di Sampang Tewas Dibacok OTK di Kamar Pribadinya

Sedangkan, barang bukti yang sita, berupa satu unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.

“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” tutupnya. (fix/diend)

Baca juga :  Khawatir Antiklimaks, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

Berita Terkait

DPC PKB Sumenep Dipastikan Ganti Nakhoda, KH. Imam Hasyim Tak Masuk Bursa Calon Ketua
Diskusi Santai Bersama Buya Aliyadi, Lakpesdam NU Sumenep Petakan Langkah Strategis Kawal Isu Lingkungan
Buya Aliyadi Mustofa Hadiri Muscab PKB Sumenep, Dorong Soliditas Menuju Kemenangan
PC Ansor Sumenep Soroti Nasib Petani Tembakau Madura Belum Sejahtera di Tengah DBHCHT Fantastis
Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 
Hemat BBM, Bupati Fauzi Tetapkan Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor Bagi ASN
Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan
Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:50 WIB

DPC PKB Sumenep Dipastikan Ganti Nakhoda, KH. Imam Hasyim Tak Masuk Bursa Calon Ketua

Minggu, 5 April 2026 - 17:15 WIB

Diskusi Santai Bersama Buya Aliyadi, Lakpesdam NU Sumenep Petakan Langkah Strategis Kawal Isu Lingkungan

Minggu, 5 April 2026 - 12:52 WIB

Buya Aliyadi Mustofa Hadiri Muscab PKB Sumenep, Dorong Soliditas Menuju Kemenangan

Minggu, 5 April 2026 - 07:09 WIB

PC Ansor Sumenep Soroti Nasib Petani Tembakau Madura Belum Sejahtera di Tengah DBHCHT Fantastis

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:13 WIB

Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 

Berita Terbaru