Wardi, Salah Satu Sekdes Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Wardi, tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituntut 1,6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.

Diketahui, Wardi merupakan sekretaris desa (sekdes) di salah satu kecamatan di Sumenep. Selain Wardi, ada dua tersangka lainnya. Yakni, Harun dan Imam Handoko. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep, Rabu (09/08/2023) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada 3 tersangka itu sudah maksimal. Baik kepada Wardi selaku pengumpul pupuk dan kedua sopir truk.

Baca juga :  Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Sampang, Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Tak Serius

“Wardi dituntut 1,6 tahun penjara. Sedangkan Harun dan Imam Handoko hanya 1 tahun,” terangnya, Kamis (10/08/2023).

Hanis menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023.

Mulai disidangkan pada awal Mei 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, serta pembuktian di persidangan.

Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi itu, para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun.

Baca juga :  Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Sedangkan, barang bukti yang sita, berupa satu unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.

“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” tutupnya. (fix/diend)

Baca juga :  Merasa Dilecehkan, Komunitas Perempuan Hebat di Sumenep Bakal Laporkan Oknum Guru

Berita Terkait

Fauzi As: Kritik Pemerintah Itu Sehat, Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian terhadap Negara
Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep
Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan
Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura
KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura
Sukses Jalankan Tata Kelola Keuangan Bersih, Pemkab Sumenep Diganjar Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal Saat Libur Idul Adha 1447 H

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:06 WIB

Fauzi As: Kritik Pemerintah Itu Sehat, Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian terhadap Negara

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WIB

Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura

Berita Terbaru

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB