Wardi, Salah Satu Sekdes Tersangka Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Sumenep Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Wardi, tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 18 ton di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dituntut 1,6 tahun kurungan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider 1 bulan.

Diketahui, Wardi merupakan sekretaris desa (sekdes) di salah satu kecamatan di Sumenep. Selain Wardi, ada dua tersangka lainnya. Yakni, Harun dan Imam Handoko. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep, Rabu (09/08/2023) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada 3 tersangka itu sudah maksimal. Baik kepada Wardi selaku pengumpul pupuk dan kedua sopir truk.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Bagikan 46,8 Ton Pupuk Gratis kepada Petani Tembakau

“Wardi dituntut 1,6 tahun penjara. Sedangkan Harun dan Imam Handoko hanya 1 tahun,” terangnya, Kamis (10/08/2023).

Hanis menjelaskan, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023.

Mulai disidangkan pada awal Mei 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, serta pembuktian di persidangan.

Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi itu, para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah dari 5 tahun.

Baca juga :  Komisi II DPRD Sampang Dukung Pengesahan Perpres Penyederhanaan Rantai Distribusi Pupuk

Sedangkan, barang bukti yang sita, berupa satu unit kendaraan truck Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea. Kemudian satu buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare.

“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” tutupnya. (fix/diend)

Baca juga :  Gagal Bayar Jasa Quick Count Pilkada 2024 Sepengetahuan Sekda dan Bupati Sumenep

Berita Terkait

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa
Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak
Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 
Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan
Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan
311 Pil Y Diamankan di Gapura Sumenep, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Okerbaya
Refleksi Maulid Nabi, Rektor UIM Ajak Civitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Polresta Sumenep Gelar Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Diganti

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 04:57 WIB

PAN Klaim Partai Anak Nahdliyin, GP Ansor Sumenep Minta Presiden Evaluasi hingga Copot Menteri Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:28 WIB

Pulau Saobi Gelap Gulita Akibat PLTS Tak Beroperasi Normal, Nelayan hingga Siswa Terdampak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:39 WIB

Gagahi Perempuan 17 Tahun, Polresta Sumenep Tangkap Pria 41 Tahun 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Geger! Warga Batang-Batang Sumenep Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tegalan

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB