Tim Gabungan Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal di Pasongsongan

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan. Mereka melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pasongsongan.

“Rokok ilegal itu di berbagai titik toko eceran di wilayah Kecamatan Pasongsongan,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Kamis (13/07/2023).

Pihaknya bersama tim turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai sekaligus imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Baca juga :  Pencairan BLT DBHCHT Rp 13,8 Miliar di Pamekasan Sangat Lamban

“Kami sampaikan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi itu dilarang karena merugikan negara,” ucapnya.

Dijelaskan, larangan itu diatur dalam pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dipaparkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipastikan menyalahi aturan.

Baca juga :  Lanjutkan Pembangunan KIHT Tahap 4, Pemkab Sumenep Kembali Gelontorkan Anggaran Miliaran Rupiah

Yakni, Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut Laili, rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Sebelumnya, tim menemukan sebanyak 636.407 batang dengan 389 merk rokok ilegal di 309 toko eceran.

Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP menargetkan menyisir sebanyak 250 desa se Kabupaten Sumenep untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal. (fix/diend)

Baca juga :  Mangkir, Polres Sampang Ancam Jemput Paksa Pihak J&T Cargo Banyuates

Berita Terkait

Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!
Pasca Massa Bakar Waterpark, Polres Sumenep Terjunkan 1 Kompi Brimob ke Kangean
Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS
Ratusan Warga Kangean Geruduk Polsek Lalu Bakar Waterpark, Diduga Buntut Penangkapan Enam Nelayan
Dianiaya di Jalan, Perempuan Asal Kecamatan Ganding Sumenep Lapor Polsek Guluk-Guluk
Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean
Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean
Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:37 WIB

Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!

Rabu, 5 November 2025 - 01:21 WIB

Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

Selasa, 4 November 2025 - 14:28 WIB

Ratusan Warga Kangean Geruduk Polsek Lalu Bakar Waterpark, Diduga Buntut Penangkapan Enam Nelayan

Selasa, 4 November 2025 - 05:56 WIB

Dianiaya di Jalan, Perempuan Asal Kecamatan Ganding Sumenep Lapor Polsek Guluk-Guluk

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:47 WIB

Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean

Berita Terbaru