Tim Gabungan Temukan 91 Jenis Rokok Ilegal di Pasongsongan

- Jurnalis

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id Tim gabungan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa OPD terkait turun langsung ke lapangan. Mereka melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 91 bungkus dan 34 slop jenis rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pasongsongan.

“Rokok ilegal itu di berbagai titik toko eceran di wilayah Kecamatan Pasongsongan,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidi, Kamis (13/07/2023).

Pihaknya bersama tim turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal. Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai sekaligus imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Baca juga :  Terobosan Bea Cukai Madura untuk Masa Depan Industri Legal

“Kami sampaikan, menjual dan mengedarkan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan salah personalisasi itu dilarang karena merugikan negara,” ucapnya.

Dijelaskan, larangan itu diatur dalam pasal 54, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dipaparkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipastikan menyalahi aturan.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Amankan 532.000 Batang Rokok Bodong di Sampang

Yakni, Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Menurut Laili, rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Sebelumnya, tim menemukan sebanyak 636.407 batang dengan 389 merk rokok ilegal di 309 toko eceran.

Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP menargetkan menyisir sebanyak 250 desa se Kabupaten Sumenep untuk mengetahui keberadaan rokok ilegal. (fix/diend)

Baca juga :  Audiensi Dibatalkan Sepihak, Dear Jatim Segel Kantor Bea Cukai Madura

Berita Terkait

Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura
KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik
Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum
SOMA Jadi Ruang Kreatif Mahasiswa Unija, Dari Pameran hingga Seminar Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Sumenep
KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional Berbuah Prestasi
Pemkab Usulkan Perubahan Nama Kabupaten Sumenep ke Kemendagri
Diperkirakan Dihadiri 100 Ribu Jamaah, Ponpes Al-Amien Prenduan Siap Gelar Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234
Kawasan Cagar Budaya Asta Tinggi Terancam, Ansor Jatim dan TACB Sumenep Desak Pemerintah Tutup Permanen Tambang Galian C

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:20 WIB

Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:56 WIB

KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:47 WIB

Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:36 WIB

SOMA Jadi Ruang Kreatif Mahasiswa Unija, Dari Pameran hingga Seminar Nasional untuk Dongkrak Ekonomi Kreatif Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:39 WIB

KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat, Bukti Tata Kelola Profesional Berbuah Prestasi

Berita Terbaru