Suami di Sumenep Hajar Istri hingga Tewas Lantaran Syahwat Memuncak Tapi Ajakan Hubungan Intim Ditolak

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, tersangka KDRT saat diamankan di Mapolres Sumenep.

AR, tersangka KDRT saat diamankan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki AR. Pria berusia 28 tahun itu tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. Pemicunya, sang istri menolak ajakan berhubungan intim.

Informasi yang diterima Klik Madura, penganiayaan itu terjadi berkali-kali. Di antaranya, terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadiannya di rumah mertua korban.

Kemudian, berikutnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (24/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, tepatnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Baca juga :  Demi Vespa Matic, Oknum Guru di Sumenep Rela Anak Kandungnya Disetubuhi Selingkuhan

“Motifnya, karena korban menolak saat diajak berhubungan intim,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Korban merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Dia dipukul di bagian wajah oleh suami tercintanya hingga lebam pada bagian mata. Bahkan, korban juga dicekik.

Saat kejadian yang pertama, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Akhirnya, perempuan berusia 27 tahun itu dijemput ke rumah mertunya.

“Korban mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik sehingga dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan intensif,” katanya.

Baca juga :  Jadi Inisiator Ketahanan Pangan, Kapolres Sumenep Diganjar Penghargaan

Setelah sembuh, NS kembali diantar ke rumah mertuanya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang. Dengan harapan, hubungan dengan suaminya membaik.

Namun, pada Hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan kembali terjadi. Korban dipukul menggunakan tangan kangan hingga matanya memar.

Motif penganiayaan itu pun sama. Yakni, lantaran syahwat suaminya tidak tersalurkan karena ajakan berhubungan intim ditolak.

“Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa perawatan di Puskesmas Batang-batang,” kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Tim resmob akhirnya bekerja cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca juga :  Harga Minyakita di Sumenep Lebih Mahal dari HET

Akibatnya perbuatannya, tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 44 ayat (3), (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan. (pen)

Berita Terkait

Warga Sumenep Keberatan Progam Mudik Gratis Kemenhub Pakai Aplikasi Express Bahari Mobile
36 Warga Prasejahtera di Sumenep Dapat Bantuan Listrik Gratis dari PLN UP3 Madura
Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?
Luar Biasa! SDN Romben Rana Sumenep Datangkan Guru Tamu dari Amerika
Baru Dibangun Tahun Lalu, Proyek Irigasi Senilai Rp 195 Juta di Desa Kecer Sumenep Rusak
KKP Turun Tangan, Pasang Plang Larangan Penambangan Pasir di Pulau Gili Raja
Terdampar di Pulau Giliyang, WN Australia Betah Tinggal di Sumenep
Kodim Sumenep Kumpulkan 164 Kantong Darah, Siap Didistribusikan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:30 WIB

Warga Sumenep Keberatan Progam Mudik Gratis Kemenhub Pakai Aplikasi Express Bahari Mobile

Senin, 10 Maret 2025 - 09:32 WIB

36 Warga Prasejahtera di Sumenep Dapat Bantuan Listrik Gratis dari PLN UP3 Madura

Minggu, 23 Februari 2025 - 03:33 WIB

Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:05 WIB

Luar Biasa! SDN Romben Rana Sumenep Datangkan Guru Tamu dari Amerika

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:18 WIB

Baru Dibangun Tahun Lalu, Proyek Irigasi Senilai Rp 195 Juta di Desa Kecer Sumenep Rusak

Berita Terbaru